Kasus yang menjerat Imam Muslimin, mantan dosen UIN Malang yang akrab disapa Yai Mim, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pria itu sebagai tersangka. Statusnya naik usai gelar perkara yang digelar Selasa (6/1) lalu.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,”
kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (7/1). Rapat penyidik itu berlangsung cukup lama, dari pukul dua siang hingga menjelang sore. Mereka menyimpulkan unsur pidana sudah terpenuhi.
Laporan yang mengantarnya pada status tersangka ini adalah LP 338/11/2025, dilayangkan oleh tetangganya sendiri, Nurul Sahara. Pasal yang disangkakan adalah UU Pornografi.
Belum Ada Penahanan
Meski sudah berstatus tersangka, Yai Mim masih belum ditahan. Yudi Risdiyanto menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan lagi. Untuk saat ini, mereka menunggu proses pemanggilan resmi.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,”
Artikel Terkait
Ketika Panik Menyerang, Mengapa Kita Justru Berlari Menuju Bahaya?
Grup True Crime di Medsos Rekrut 70 Anak Indonesia untuk Ideologi Ekstrem
Keterangan Ahli Goyahkan Gugatan CMNP ke Hary Tanoe
Prabowo Ungkap Godaan Sogok dan Target MBG 2026 di Tengah Sawah Karawang