Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Pencekalan Polisi: Berlebihan, Tak Patuhi Arahan Presiden

- Minggu, 04 Januari 2026 | 18:25 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Pencekalan Polisi: Berlebihan, Tak Patuhi Arahan Presiden

Kritik pedas dilontarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo menyusul langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap kliennya. Ghufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, menilai tindakan itu terburu-buru dan tak perlu. Bahkan, menurutnya, polisi seharusnya mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto soal ini.

Semua ini diungkapkan Ghufroni dalam sebuah siniar di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu lalu.

“Terkait pencekalan itu, menurut kami tindakannya terlalu prematur,” ujarnya tegas.

Argumennya sederhana. Selama ini, Roy Suryo dan kawan-kawannya selalu kooperatif. Mereka tak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Roy juga masih aktif tampil di publik, bahkan di beberapa stasiun televisi. “Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk melakukan pencekalan,” tambah Ghufroni.

Ia merasa langkah polisi ini berlebihan. Rasanya tak proporsional dengan perkara yang sedang diusut. “Seakan-akan mereka penjahat kelas kakap,” sindirnya. Padahal, kasusnya sederhana. Mereka diperlakukan layaknya bandar narkoba yang dicekal. Kalau koruptor mungkin masih bisa dipahami, tapi ini kan beda.

Di sisi lain, Ghufroni mengingatkan bahaya preseden buruk. Pencekalan semacam ini, katanya, berpotensi membungkam kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau mencari kebenaran. Roy Suryo, dalam pandangannya, justru sedang berusaha mengungkap fakta soal keaslian ijazah Presiden Jokowi. Itu pun dilakukan lewat riset. “Lalu kenapa harus dicekal?” tanyanya.

“Bagi saya, ini menjadi preseden buruk,” tegas Ghufroni. Situasi ini bisa bikin orang lain takut untuk bersikap kritis. Fenomena kriminalisasi terhadap suara di media sosial atau ruang publik sebenarnya bukan hal baru. Sudah sering terjadi. Orang yang cuma menyampaikan pendapat tiba-tiba dibuat seolah-olah melakukan tindak pidana.


Halaman:

Komentar