Angkanya memang fantastis. Catatan CBA menunjukkan, dari 2017 hingga 2024 saja, PLN sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 906,15 triliun untuk membeli listrik dari swasta. Trennya terus naik setiap tahun. Pada 2024, angka itu membengkak jadi Rp 178,62 triliun. Sebuah lonjakan yang cukup signifikan.
Uchok geram melihat pengelolaan ini. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan dengan lebih bijak.
ungkapnya.
Skema kerjasamanya sendiri sudah berjalan lama. PLN membeli listrik dari swasta lewat Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), dengan posisi PLN sebagai pembeli tunggal. Nah, di sinilah masalahnya muncul. Kontrak itu seringkali menggunakan skema “take or pay”.
Apa artinya? Intinya, PLN wajib membayar listrik sesuai kontrak, bahkan jika listriknya tidak diambil sekalipun. Dan situasi ini bukan lagi sekadar kemungkinan. Faktanya, saat ini PLN justru kelebihan pasokan, terutama setelah konsumsi listrik anjlok sejak pandemi. Tapi, mereka tetap harus membayar, khususnya untuk pembangkit batu bara, karena terikat kontrak.
Jadi, meski tarif listrik untuk pelanggan ditahan, CBA menilai langkah itu hanya seperti menutup lubang kecil sementara ada kebocoran besar di tempat lain. Tanpa pembenahan mendasar terhadap kontrak “take or pay” dengan para IPP, masalah pokok di sektor ketenagalistrikan ini diprediksi akan terus membebani keuangan negara.
Artikel Terkait
Pemerintah Segera Cairkan Kompensasi untuk Korban Banjir Sumatera
Mengapa Kita Merasa Bersalah Saat Hanya Ingin Berhenti Sejenak?
Prabowo Bentuk Satgas Khusus, Fokuskan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Prasetyo Hadi: Kritik Biasa, Tapi Teror Bukan Cara Dewasa