Kasus Ijazah Palsu: Ke Mana Arah Polda DKI dan Bareskrim?
Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI
Kebenaran dalam polemik ijazah palsu ini pelan-pelan mulai terkuak. Saksi dan bukti bermunculan, sementara publik tampaknya semakin gerah dengan penipuan dokumen yang terjadi. Di sisi lain, para pendukung dan relawan masih saja ngotot membela. Padahal, rasanya mereka pun tahu itu semua palsu. Yang aneh, justru polisi terlihat membela pemilik ijazah palsu dijadikan tersangka, malah dicekal. Sementara si pembuat dan pemilik asli dokumen itu justru dilindungi. Ada apa ini? Kental sekali dugaan ini berkaitan dengan krisis moral di tubuh petinggi Polri dan jajarannya.
Soal hukum, sebenarnya sudah jelas. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai 266 KUHP. Intinya, segala bentuk pemalsuan surat atau akta otentik yang bisa menimbulkan hak seperti ijazah atau KTP bisa kena pasal ini. Ancaman hukumannya nggak main-main: penjara 7 sampai 8 tahun. Dua orang advokat ternama di Bandung, DN dan RF, juga punya pandangan serupa.
“Sanksi Jika Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu, Pembuat dan pengguna ijazah palsu terancam pidana penjara 6 tahun, bahkan denda Rp200 juta.”
Itu kutipan dari hukumonline.com awal April lalu. Tapi, kerugian akibat kasus ijazah palsu ini jauh lebih besar dari sekadar angka denda. Lihat saja, hutang negara tahun 2024 tembus Rp10.269 triliun. Itu belum termasuk beban BUMN dan hutang tersembunyi. Belum lagi korupsi, narkoba, dan judi yang makin merajalela kerugian materilnya bisa mencapai ribuan triliun per tahun.
Artikel Terkait
Saksi Terakhir yang Bertemu Afiah: Ia Tampak Biasa Saja
Di Tengah Gemuruh Rawa Belong, Bambang Setia Meracik Bunga di Pinggir Jalan
Tragedi Warakas: Teriakan Histeris Pecah di Pagi Buta, Tiga Nyawa Melayang
Perpustakaan di Sekolah Rakyat: Mengubah Cara Pikir untuk Putuskan Rantai Kemiskinan