Inilah mengapa gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu penting. Langkah ini menggeser posisi dosen secara fundamental. Dari sekadar subjek moral yang diharapkan berkorban, menjadi subjek hukum yang menuntut hak konstitusionalnya. Sebagai warga negara. Langkah ini juga membongkar kontradiksi yang selama ini ada: pendidikan disebut-sebut sebagai investasi bangsa, tetapi para aktor intelektual di dalamnya justru sering dianggap sebagai beban biaya.
Dari kacamata ekonomi politik komunikasi, bahasa dalam undang-undang itu bekerja dengan cara yang licin. Istilah-istilah normatif seperti "kesejahteraan" dan "penghasilan layak" berfungsi sebagai retorika untuk legitimasi. Ia menciptakan kesan keberpihakan, tapi tanpa jaminan implementasi yang konkret. Alhasil, dosen terpaksa membuktikan sendiri haknya untuk hidup layak melalui meja hijau sebuah jalan panjang yang seharusnya tak perlu ditempuh dalam sistem pendidikan yang sehat.
Pada akhirnya, ini bukan cuma soal menunggu putusan hakim. Gugatan ini adalah momen refleksi bagi kita semua. Saatnya meninjau ulang cara kita memaknai profesi dosen. Apakah mereka benar-benar dianggap sebagai aset intelektual bangsa yang harus dijaga keberlanjutannya, atau hanya sekadar simbol retoris dalam pidato-pidato tentang kemajuan pendidikan? Selama pertanyaan mendasar ini belum dijawab dengan konsisten lewat kebijakan dan tindakan nyata krisis makna ini akan terus berulang, menghantui masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Artikel Terkait
Mobil Terperosok Jurang 200 Meter di Enrekang, Satu Tewas
Prakiraan Cuaca Sulsel Jumat: Cerah Berpotensi Hujan Sedang di Sejumlah Kabupaten
Pria di Palopo Meninggal Gantung Diri Usai Tunjukkan Perilaku Mengkhawatirkan
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang