KUHP Baru dan Ancaman Sunyi bagi Kritik di Ruang Digital

- Jumat, 02 Januari 2026 | 15:00 WIB
KUHP Baru dan Ancaman Sunyi bagi Kritik di Ruang Digital

Di sisi lain, kekhawatiran serupa mengemuka soal KUHAP baru. Kewenangan kepolisian yang diperluas berpotensi menciptakan aparat superpower. Risiko penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan, atau tindakan represif lainnya bisa saja meningkat. Apalagi kalau pengawasan dan perlindungan HAM-nya lemah.

Persoalan teknis juga menumpuk. Sosialisasi yang terbatas, aturan turunan yang belum lengkap, ditambah kondisi Indonesia yang luas dan beragam, berisiko menciptakan kekacauan di lapangan. Belum lagi soal sinkronisasi dengan UU lain seperti UU ITE yang masih carut-marut.

Pemerintah dan sebagian anggota DPR tentu punya narasi sendiri. Mereka bilang, KUHP dan KUHAP baru ini bagian dari dekolonialisasi hukum, mengganti warisan Belanda dengan sistem yang lebih Pancasila. Mereka juga menonjolkan konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, dan pendekatan yang memulihkan.

Tapi bagi Henri, narasi indah itu tak cukup.

Pesan terakhirnya sederhana tapi seram: berhati-hatilah. Terutama di media sosial.


Halaman:

Komentar