"Prinsip proporsionalitas dan keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban masyarakat benar-benar dijaga dalam KUHP baru ini," jelasnya.
KUHAP Baru dan Transparansi
Lalu, bagaimana dengan proses hukumnya? Di sinilah peran KUHAP baru. Yusril menyebut aturan acara pidana yang baru ini dirancang untuk memperkuat transparansi, mulai dari penyidikan sampai persidangan.
Kewenangan penyidik akan diawasi lebih ketat, salah satunya dengan mewajibkan rekaman visual dalam beberapa proses. Hak-hak korban dan saksi juga diperkuat, termasuk soal restitusi. Teknologi digital akan dimanfaatkan untuk membuat proses peradilan lebih efisien.
Namun begitu, perubahan besar ini tentu butuh persiapan matang.
Persiapan Aturan Turunan dan Masa Transisi
Pemerintah mengaku sudah menyiapkan puluhan aturan pelaksana. Ada 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, plus sejumlah aturan turunan lain untuk mendukung masa transisi.
Yang penting, prinsip nonretroaktif tetap dipegang. Semua perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses dengan aturan lama. Baru kasus-kasus setelah tanggal itu yang menggunakan sistem yang baru.
Yusril menutup pernyataannya dengan nada optimis namun terbuka. "Pemberlakuan ini bukan akhir perjalanan. Justru awal. Evaluasi harus terus berjalan, dan pemerintah terbuka pada masukan dari masyarakat sipil. Impian kita semua kan sama: sistem hukum pidana yang benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat."
Artikel Terkait
Hilang di Balik Kabut Slamet: Pencarian Syafiq Masih Berlanjut
Sungai Aek Doras Meluap, Permukiman di Sibolga Utara Terendam 15 Cm
Bayi Patah Tulang Lahir di Pengungsian, Evakuasi Darurat Digelar Hingga Malam
Tabrakan Maut di Jalur Deandles, Dua Nyawa Melayang di Malam Tahun Baru