Ada hal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah soal "denda damai". Intinya, ini adalah cara untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus lewat persidangan.
Nah, yang punya kewenangan untuk memutuskan ini adalah Penuntut Umum atau jaksa. Aturan mainnya tercantum dalam Pasal 65 huruf i. Jadi, bukan hakim yang memutus, melainkan jaksa.
"Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Begitulah bunyi Pasal 66 ayat 1. Sederhananya, jika disetujui, pelaku bisa membayar denda tertentu dan perkara pun berhenti di situ. Namun begitu, detail teknisnya seperti berapa besaran denda dan prosedurnya seperti apa masih akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah. Ini disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2.
Artikel Terkait
Hilang di Balik Kabut Slamet: Pencarian Syafiq Masih Berlanjut
Sungai Aek Doras Meluap, Permukiman di Sibolga Utara Terendam 15 Cm
Bayi Patah Tulang Lahir di Pengungsian, Evakuasi Darurat Digelar Hingga Malam
Tabrakan Maut di Jalur Deandles, Dua Nyawa Melayang di Malam Tahun Baru