Lalu, untuk perkara apa saja mekanisme ini berlaku? Ternyata tidak untuk semua. Menurut penjelasan resmi KUHAP, denda damai ini hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi.
"Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang,"
Jadi, ruang lingkupnya cukup spesifik. Ini jelas berbeda dengan konsep perdamaian biasa. Di satu sisi, aturan baru ini bisa mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi beban pengadilan. Di sisi lain, tentu perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Nanti kita lihat bagaimana implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Hilang di Balik Kabut Slamet: Pencarian Syafiq Masih Berlanjut
Sungai Aek Doras Meluap, Permukiman di Sibolga Utara Terendam 15 Cm
Bayi Patah Tulang Lahir di Pengungsian, Evakuasi Darurat Digelar Hingga Malam
Tabrakan Maut di Jalur Deandles, Dua Nyawa Melayang di Malam Tahun Baru