Lalu, untuk perkara apa saja mekanisme ini berlaku? Ternyata tidak untuk semua. Menurut penjelasan resmi KUHAP, denda damai ini hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi.
"Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang,"
Jadi, ruang lingkupnya cukup spesifik. Ini jelas berbeda dengan konsep perdamaian biasa. Di satu sisi, aturan baru ini bisa mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi beban pengadilan. Di sisi lain, tentu perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Nanti kita lihat bagaimana implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis