Potongan Gaji untuk Gaji Pejabat: Saat Pajak Bicara dengan Nama Baru

- Jumat, 02 Januari 2026 | 06:00 WIB
Potongan Gaji untuk Gaji Pejabat: Saat Pajak Bicara dengan Nama Baru

Bayangkan saja kalau istilah teknis "PPh21" di slip gaji itu kita ganti. Jadi sesuatu yang lebih gamblang dan langsung ke sasaran. Misalnya, "Potongan untuk Gaji Pejabat" atau mungkin lebih spesifik lagi, "Iuran Buat Gaji Gibran".

Jadinya, relasi kita sebagai pembayar pajak dengan negara bakal lebih terasa. Bukan sekadar angka yang dipotong paksa, tapi lebih seperti patungan yang punya tujuan jelas. Kita jadi punya landasan moral untuk menuntut transparansi. Uang patungan itu harus dipakai dengan benar, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Nah, kalau kamu yang punya kuasa, kira-kira nama apa yang mau kamu kasih? "Patungan Biayai Negara"? Atau lebih ke "Patungan Buat Gaji Menteri"? Mungkin "Patungan Buat Gaji Bahlil", "Patungan Buat Gaji Erik Tohir", atau "Patungan Buat Gaji Zulhas"?

Pertanyaan itu sederhana, tapi jawabannya nggak mudah. Ia menyentil kesadaran kita tentang hak dan kewajiban. Tentang ke mana larinya rupiah yang kita kumpulkan susah payah itu.


Halaman:

Komentar