Keempat, syaratnya dinilai tidak relevan. Peserta diwajibkan melampirkan Berita Acara Serah Terima Kedua atau Final Hand Over. Ini kan dokumen yang muncul setelah pekerjaan selesai, bukan untuk mendaftar tender. Syarat seperti ini diduga cuma jadi alat untuk menyaring peserta yang tidak diinginkan.
Kelima, soal pengemasan pekerjaan. Pekerjaan seperti pasang plafon, lantai marmer, atau kabinet interior diklaim sebagai "pekerjaan konstruksi". Klasifikasi ini membuka ruang untuk memanipulasi persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi peserta.
Terakhir, negosiasi harganya dianggap cuma formalitas belaka. Dengan tidak adanya pesaing yang sebenarnya, proses tawar-menawar dengan pemenang tunggal itu tidak mencerminkan prinsip value for money. Hanya sekadar memenuhi administrasi.
Akibat semua ini, CBA memperkirakan potensi kehilangan efisiensi anggaran daerah bisa mencapai Rp2,7 miliar. Uang sebesar itu seharusnya bisa dihemat jika tender berjalan adil dan kompetitif.
CBA menilai proses ini berpotensi melanggar Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama prinsip bersaing dan transparan. Bahkan ada indikasi persekongkolan vertikal dalam pemilihan penyedia.
Merespon temuan ini, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus. Mereka juga meminta KPK turun tangan menelusuri dugaan rekayasa dan potensi kerugian daerah.
Kini, bola ada di pihak pengawas. Masyarakat menunggu tindak lanjut atas temuan yang menguap bau tidak sedap dari proses tender proyek senilai miliaran rupiah itu.
Artikel Terkait
Kisah Kelahiran Langka Rudini: Dari Anak Gajah Malang Menuju Puncak Karier Militer
Noussair Mazraoui Buka Suara: Pensiun dari Sepak Bola untuk Fokus Jadi Imam dan Hafiz Quran
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan