Restorative Justice Tuntaskan Lebih dari 2.000 Perkara di Tahun 2025

- Rabu, 31 Desember 2025 | 14:54 WIB
Restorative Justice Tuntaskan Lebih dari 2.000 Perkara di Tahun 2025

Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan capaian yang cukup signifikan dalam pendekatan hukumnya. Tercatat, tak kurang dari 2.080 kasus berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice atau RJ. Angka ini mencakup penanganan perkara pidana umum sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Desember lalu.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).

"Untuk data penanganan restorative justice di tahun 2025, sudah ada 2.080 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan RJ," ujar Anang.

Ia tak hanya berhenti pada angka itu. Menurutnya, keberhasilan ini juga didukung oleh infrastruktur khusus yang dibangun untuk mendukung konsep tersebut. Anang menjelaskan peran penting rumah RJ dan balai rehabilitasi dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat.

"Lewat rumah RJ, ada 5.103 perkara yang bisa diselesaikan. Sementara itu, lewat balai rehabilitasi, terselesaikan 112 perkara," tuturnya lagi.

Di sisi lain, kalau kita lihat gambaran keseluruhan kinerja Kejaksaan sepanjang tahun ini, angkanya jauh lebih besar. Dari ranah tindak pidana umum saja, lembaga ini menangani ratusan ribu perkara. Anang memaparkan rinciannya: sebanyak 96.690 perkara telah memperoleh putusan, dan 99.491 perkara lainnya sudah dieksekusi.

Namun begitu, tak semua proses berjalan mulus tanpa banding.

"Untuk upaya hukum, ada yang mengajukan Banding dan Kasasi. Upaya hukum Banding tercatat 4.074 perkara. Sedangkan untuk Kasasi, angkanya mencapai 2.985 perkara," papar Anang merinci.

Dari data-data itu, terlihat bagaimana upaya penegakan hukum berjalan dengan berbagai pendekatan. Mulai dari yang bersifat memulihkan, hingga yang melalui proses litigasi panjang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar