Selasa pagi, 30 Desember 2025, berita buruk datang dari Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya. Alfarisi bin Rikosen, seorang tahanan berusia 21 tahun yang terkait dengan demonstrasi Agustus lalu, ditemukan meninggal dunia sekitar pukul enam pagi. Kabar duka itu pertama kali sampai ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya lewat keluarganya, kurang lebih dua setengah jam kemudian.
Menurut sejumlah saksi, termasuk rekan satu selnya, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan wafat. Kejadian ini langsung disorot oleh para pegiat hak asasi manusia. Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, dengan tegas menyebut insiden ini sebagai bukti nyata betapa buruknya kondisi penahanan di negeri ini.
Begitu pernyataan Fatkhul yang disampaikan secara tertulis.
Alfarisi sendiri ditangkap polisi pada 9 September 2025. Lokasinya di indekos kawasan Jalan Dupak Masigit, Bubutan, Surabaya. Ia kemudian didakwa dengan pasal-pasal berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait dugaan kepemilikan senjata api atau bahan peledak. Dari Polrestabes Surabaya, ia akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng. Ironisnya, ia meninggal sebelum sidangnya yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026 benar-benar dimulai. Statusnya pun masih sebagai terdakwa, bukan terpidana.
Artikel Terkait
Astra Gerakkan Ratusan Relawan dan Alat Berat untuk Korban Banjir Bandang Aceh-Sumatera
Mengapa Hak Rakyat Dikorbankan untuk Menutupi Kegagalan Parpol?
Tahun Baru Tanpa Dentuman, Jakarta Gelar Malam Doa dan Solidaritas di Bundaran HI
Effendi Gazali: Kasus Ijazah Jokowi Baru Berakhir 2035?