Dua Tersangka Diciduk Polisi Usai Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Diratakan

- Rabu, 31 Desember 2025 | 08:30 WIB
Dua Tersangka Diciduk Polisi Usai Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Diratakan

Dua orang akhirnya ditangkap polisi terkait kasus pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti. Nenek berusia 80 tahun itu diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Salah satu tersangka yang sudah diamankan adalah Samuel Ardi Kristanto, sang pembeli tanah milik Elina.

Samuel digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Senin siang kemarin. Sekitar pukul dua lebih. Tangannya diborgol dengan cable ties, dan ia terlihat terus menunduk, enggan bicara sepatah kata pun.

Menurut Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum setempat, peran Samuel dalam drama ini cukup krusial. Dialah yang membawa serta sekelompok orang untuk melakukan aksi kekerasan terhadap sang nenek.

"Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,"

jelas Widi.

Tak lama berselang, tersangka kedua pun menyusul. Muhammad Yasin, atau kerap dipanggil MY, juga diamankan polisi. Ia diduga terlibat langsung dalam pengusiran paksa itu.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,”

kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa.

Kedua pria itu kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan beramai-ramai terhadap orang atau barang.

Harapan di Tengah Puing


Halaman:

Komentar