MA Bentuk Pansel, Cari Pengganti Hakim Konstitusi yang Pensiun 2026

- Selasa, 30 Desember 2025 | 16:54 WIB
MA Bentuk Pansel, Cari Pengganti Hakim Konstitusi yang Pensiun 2026

Proses pencarian pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah mulai bergulir. Mahkamah Agung, sebagaimana diungkapkan Ketuanya, Sunarto, telah membentuk Panitia Seleksi atau Pansel untuk itu. Pembentukannya sendiri sudah dilakukan sekitar dua bulan silam.

“Mahkamah Agung telah membuat Pansel, Panitia Seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu Panselnya,” kata Sunarto kepada para wartawan, Selasa lalu.

Menurutnya, komposisi pansel ini tak hanya melibatkan internal MA. Mereka juga akan mengajak serta sejumlah pihak dari luar, termasuk para akademisi dan profesional dari berbagai kampus.

“Melibatkan para teknokrat, melibatkan para intelektual dari beberapa kampus, akademisi dilibatkan,” ucap Sunarto.

Dia lantas menekankan kriteria mendasar yang dicari. “Bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman,” imbuhnya.

Dengan komposisi pansel yang demikian, harapannya jelas: mendapatkan calon terbaik. Sunarto berharap hasil seleksi nanti akan menghasilkan usulan putra-putra terbaik dari lingkungan Mahkamah Agung sendiri.

Anwar Usman, yang merupakan hakim konstitusi usulan MA, akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang. Pensiun ini bukan tanpa alasan, melainkan sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 23 UU MK menyebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat, salah satunya, ketika menginjak usia 70 tahun.

Nah, Anwar Usman sendiri akan genap berusia 70 pada 31 Desember 2026.

Di sisi lain, Anwar Usman bukan satu-satunya yang akan memasuki masa pensiun. Masih ada Arief Hidayat, hakim konstitusi usulan DPR, yang akan berulang tahun ke-70 lebih dulu, tepatnya pada 3 Februari 2026. Jadi, dalam waktu berdekatan, MK akan kehilangan dua sosok hakimnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar