Ia menegaskan, persoalan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di Jakarta. Tujuannya jelas: agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan. “Pada prinsipnya kepala daerah, bupati minta pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan karena mereka ada kekhawatiran,” kata Saan.
“Mereka minta dari pemerintah, DPR, untuk memastikan ketika menyelesaikan status tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR pas di Jakarta akan koordinasi dengan aparat,” pungkasnya.
Sebelum Saan berbicara, usulan serupa sudah mengemuka. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan, mengusulkan pemberian diskresi untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Gagasannya sederhana tapi masuk akal: daripada jadi limbah, kayu gelondongan itu bisa dipakai untuk membangun kembali rumah warga yang rusak diterjang banjir.
“Mungkin ada diskresi menyangkut masalah penggunaan kayu-kayu gelondongan tadi Pak. Bagaimana supaya kayu ini bisa difungsionalkan, dipergunakan daripada menjadi limbah,” kata Andi.
Jadi, intinya semua sepakat kayu itu harus segera ditangani. Tinggal menunggu keputusan dan keberanian dari pusat untuk memutus mata rantai kebingungan di daerah.
Artikel Terkait
Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin: Delapan Jam Jantung Ibu Kota Bebas Kendaraan
Air Mata Driver Maxim: Saatnya Sistem Tak Lagi Rugikan Pekerja
Tiga Skenario Pendidikan Darurat Siap Diterapkan di Daerah Bencana Februari 2026
Dasco Tegaskan Dana Bencana Aceh Harus Digunakan dengan Skala Nasional