Ia menegaskan, persoalan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di Jakarta. Tujuannya jelas: agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan. “Pada prinsipnya kepala daerah, bupati minta pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan karena mereka ada kekhawatiran,” kata Saan.
“Mereka minta dari pemerintah, DPR, untuk memastikan ketika menyelesaikan status tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR pas di Jakarta akan koordinasi dengan aparat,” pungkasnya.
Sebelum Saan berbicara, usulan serupa sudah mengemuka. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan, mengusulkan pemberian diskresi untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Gagasannya sederhana tapi masuk akal: daripada jadi limbah, kayu gelondongan itu bisa dipakai untuk membangun kembali rumah warga yang rusak diterjang banjir.
“Mungkin ada diskresi menyangkut masalah penggunaan kayu-kayu gelondongan tadi Pak. Bagaimana supaya kayu ini bisa difungsionalkan, dipergunakan daripada menjadi limbah,” kata Andi.
Jadi, intinya semua sepakat kayu itu harus segera ditangani. Tinggal menunggu keputusan dan keberanian dari pusat untuk memutus mata rantai kebingungan di daerah.
Artikel Terkait
Turki Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Kosovo
Mahfud MD Sebut Penyiraman Aktivis Andrie Yunus sebagai Operasi Intelijen
Republik Ceko Lolos ke Piala Dunia Usai Kalahkan Denmark Lewat Adu Penalti
Pemerintah Terapkan WFH Sehari Seminggu bagi ASN, Berlaku Setiap Jumat