Kepala Desa Sentul, FY, masih bimbang. Pilihannya tak mudah: tetap memimpin desa atau beralih menjadi guru PPPK paruh waktu. Hingga kini, pria yang juga mengajar honorer di SMP Negeri 3 Tanjung Batu itu belum juga memberikan keputusan final.
Wilson, selaku Kepala BKPSDM Ogan Ilir, mengaku sudah memanggil dan menjelaskan situasinya pada FY. Aturannya jelas, seorang kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah.
“Yang bersangkutan memang tenaga honorer guru di SMP Negeri 3 Tanjung Batu. Saat ada penerimaan PPPK Paruh Waktu, dia melamar sebagai guru, bukan sebagai kepala desa, meskipun saat ini menjabat sebagai kades,”
ujar Wilson, Senin lalu.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, FY harus memilih salah satu. “Dari aturan Mendagri, kades harus memilih. Apakah ingin menjadi PPPK Paruh Waktu atau tetap menjabat sebagai kepala desa,” tegas Wilson.
Namun begitu, pihaknya tak memaksa. Mereka justru meminta FY untuk tidak terburu-buru. Pasalnya, Surat Keputusan PPPK Paruh Waktunya sendiri belum diserahkan. “Kami minta dia berpikir matang. SK belum kami serahkan karena keputusan akhir ada di atasan. Jadi kami beri waktu,” katanya.
Wilson bahkan memberikan saran yang lebih personal. Ia menyarankan FY untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan pilihan ini dengan hati yang jernih.
“Kami sarankan dia salat istikharah dulu. Ini keputusan besar, jangan tergesa-gesa,”
ungkapnya.
Di sisi lain, motivasi FY mengajar ternyata sangatlah tulus. Berdasarkan penuturannya pada Wilson, aktivitas mengajar itu murni dilandasi panggilan hati. Lokasi sekolah yang dekat dengan rumahnya memudahkannya. Yang menarik, ia sama sekali tidak mengambil gaji sebagai guru honorer.
“Sekolah dan rumahnya berdekatan. Dia bilang mengajar karena senang, bukan karena gaji,”
tutur Wilson.
BKPSDM Ogan Ilir pun memberikan kelonggaran waktu. FY diberi kesempatan hingga proses pembagian SK PPPK ke unit kerja masing-masing rampung. “Kami beri waktu sampai pembagian SK ke unitnya melalui kepala unit. Tetap akan kami tembuskan,” jelas Wilson.
Proses administrasi sendiri masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih sibuk mencetak ratusan SK yang baru muncul di sistem BKN usai pelantikan. “Kalau tidak ada kendala, Senin, 5 Januari 2026, SK sudah bisa kami bagikan,” pungkas Wilson. Jadi, masih ada sedikit waktu bagi sang kepala desa untuk menentukan pilihan hatinya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Nabire, Papua Tengah
Presiden Prabowo Siap Kirim 8.000 Personel untuk Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza
KPK Buka Ruang Klarifikasi Proaktif untuk Menag Soal Penggunaan Jet Pribadi OSO
Jenazah Dua Remaja Korban Tenggelam di Sungai Grobogan Ditemukan Tim SAR