Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana
Rasanya seperti ditampar. Itulah mungkin yang dirasakan Laras Faizati ketika jaksa menuntutnya satu tahun penjara. Kasusnya? Dugaan penghasutan. Bagi Laras, tuntutan itu jauh dari kata adil. Baginya, yang ia lakukan cuma luapan emosi belaka kekecewaan dan kesedihan mendalam melihat nasib Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
Yang membuatnya semakin geram adalah perbedaan perlakuan hukum yang mencolok. Di satu sisi, dirinya sebagai warga sipil digiring ke meja hijau. Di sisi lain, aparat yang terlibat dalam insiden mematikan itu seolah mendapat perlakukan berbeda. Publik pun mulai menyoroti, mencium aroma disparitas yang tajam.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, Laras tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya tegas, meski terdengar lirih.
Begitu katanya, seperti dilaporkan sebuah media nasional.
Memang, bila kita lihat bagaimana kasus anggota Brimob ditangani, polanya lain sama sekali. Bripka Rohmat, sang pengemudi kendaraan pelindas, hanya kena sanksi administratif: demosi tujuh tahun. Proses pidananya? Tak terdengar. Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang waktu itu duduk di samping pengemudi, dipecat tidak dengan hormat.
Lain lagi dengan nasib Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan. Mereka hanya mendapat sanksi etik lewat sidang internal harap minta maaf lisan dan tertulis, plus penempatan khusus 20 hari. Bandingkan dengan tuntutan satu tahun penjara untuk Laras.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa