Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana
Rasanya seperti ditampar. Itulah mungkin yang dirasakan Laras Faizati ketika jaksa menuntutnya satu tahun penjara. Kasusnya? Dugaan penghasutan. Bagi Laras, tuntutan itu jauh dari kata adil. Baginya, yang ia lakukan cuma luapan emosi belaka kekecewaan dan kesedihan mendalam melihat nasib Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
Yang membuatnya semakin geram adalah perbedaan perlakuan hukum yang mencolok. Di satu sisi, dirinya sebagai warga sipil digiring ke meja hijau. Di sisi lain, aparat yang terlibat dalam insiden mematikan itu seolah mendapat perlakukan berbeda. Publik pun mulai menyoroti, mencium aroma disparitas yang tajam.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, Laras tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya tegas, meski terdengar lirih.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,”
Begitu katanya, seperti dilaporkan sebuah media nasional.
Memang, bila kita lihat bagaimana kasus anggota Brimob ditangani, polanya lain sama sekali. Bripka Rohmat, sang pengemudi kendaraan pelindas, hanya kena sanksi administratif: demosi tujuh tahun. Proses pidananya? Tak terdengar. Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang waktu itu duduk di samping pengemudi, dipecat tidak dengan hormat.
Lain lagi dengan nasib Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan. Mereka hanya mendapat sanksi etik lewat sidang internal harap minta maaf lisan dan tertulis, plus penempatan khusus 20 hari. Bandingkan dengan tuntutan satu tahun penjara untuk Laras.
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“
Ucap Laras lagi. Perbedaan yang kontras ini, wajar saja, terus memicu gelombang tanya di masyarakat: di mana letak keadilan yang sama di depan hukum?
Pandangan Pakar: Diskriminasi yang Mencolok
Perbedaan mencolok ini tak luput dari kritik kalangan ahli. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, dengan tegas menyebutnya diskriminatif.
“Semua pihak seharusnya dibawa ke peradilan secara terbuka, baik dihukum maupun tidak, agar tidak menimbulkan prasangka diskriminatif di masyarakat,”
katanya.
Menurut Fickar, tuntutan untuk Laras terlihat tidak proporsional. Bahkan cenderung tendensius. “Saya melihat ini tidak proporsional, diskriminatif, dan sangat tendensius,” tegasnya. Situasi seperti ini, lanjutnya, butuh penjelasan transparan dari pihak berwenang. Kalau tidak, yang tumbuh di masyarakat cuma persepsi buruk dan erosi kepercayaan.
Dari kacamata hukum pidana, tak ada alasan untuk membedakan perlakuan antara proses pidana dan sanksi administratif. “Jika terjadi pembedaan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan oleh aparat berwenang dan seharusnya juga diproses secara hukum,” pungkas Fickar. Kata-katanya menghentak, menyisakan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di negeri ini.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional