Di sisi lain, korban, seorang pegawai berinisial N (21), tak terima. Ia melaporkan peristiwa penghinaan itu ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim setempat, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut. "Penyelidikan sedang kami lakukan," katanya. Proses hukum berjalan dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
Tekanan publik dan investigasi internal kampus akhirnya berbuah sanksi tegas. Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah dosen Fakultas Pertanian mereka. Ia menyayangkan tindakan yang dinilainya sangat tak mencerminkan nilai kemanusiaan.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, tindakan itu tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Setelah diperiksa Komisi Disiplin, keputusan pun jatuh. Amal Said diberhentikan sebagai dosen UIM karena melanggar kode etik dan aturan kepegawaian. “Yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” jelas rektor. Tak hanya sanksi, kampus juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban.
Kasus ini jadi pengingat yang cukup keras. Bukan cuma soal etika di ruang publik, tapi juga tentang bagaimana seorang akademisi seharusnya mengendalikan diri. Amal Said sendiri menutup klarifikasinya dengan pengakuan bahwa tindakannya memang tak pantas, sekalipun dilakukan secara spontan. Langkahnya yang satu itu, berakhir dengan harga yang mahal: karier dan reputasinya.
Artikel Terkait
Kepala Desa Sentul Dilema: Panggilan Hati Mengajar atau Tetap Memimpin
Batu di Akhir Tahun: Dari Swiss Kecil Jawa Hingga Gemerlap Malam yang Tak Terlupakan
Helikopter Prabowo Tak Tercatat di LHKPN, Muncul Tanda Tanya
Tim SAR Kerahkan Drone Bawah Air dan Penyelam Asing dalam Pencarian Pelatih Valencia di Perairan Komodo