Dosen Universitas Islam Makassar, Amal Said, akhirnya dipecat. Keputusan itu datang setelah video dirinya meludahi seorang pegawai swalayan beredar luas dan memicu kemarahan publik. Rekamannya jelas: seorang pria berkacamata, mengenakan kaos hitam panjang, tiba-tiba meludah ke arah pegawai perempuan yang sedang bertugas.
Kejadiannya di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kamis lalu. Dari pantauan rekaman, Said diduga menyerobot antrean kasir. Tak lama setelah percakapan singkat, ia meludah ke arah pegawai berkerudung putih itu. Video itu pun viral, dan kecaman berdatangan.
Namun begitu, Amal Said punya cerita lain. Saat dikonfirmasi, ia membantah telah memotong antrean. Menurut pengakuannya, ia pindah ke kasir sebelah karena antrean di situ sudah kosong. "Tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perempuan yang diludahi bukan kasir utama, melainkan pembantu kasir.
“Kasir yang bertugas justru melayani saya dengan baik dan sempat meminta kartu anggota,” katanya.
Tapi, ia mengakui emosinya tersulut. "Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung," jelas Said. Dari situasilah aksi meludah itu muncul. Meski berdalih, ia tak menampik kesalahannya. “Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” akunya.
Di sisi lain, korban, seorang pegawai berinisial N (21), tak terima. Ia melaporkan peristiwa penghinaan itu ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim setempat, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut. "Penyelidikan sedang kami lakukan," katanya. Proses hukum berjalan dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
Tekanan publik dan investigasi internal kampus akhirnya berbuah sanksi tegas. Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah dosen Fakultas Pertanian mereka. Ia menyayangkan tindakan yang dinilainya sangat tak mencerminkan nilai kemanusiaan.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, tindakan itu tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Setelah diperiksa Komisi Disiplin, keputusan pun jatuh. Amal Said diberhentikan sebagai dosen UIM karena melanggar kode etik dan aturan kepegawaian. “Yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” jelas rektor. Tak hanya sanksi, kampus juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban.
Kasus ini jadi pengingat yang cukup keras. Bukan cuma soal etika di ruang publik, tapi juga tentang bagaimana seorang akademisi seharusnya mengendalikan diri. Amal Said sendiri menutup klarifikasinya dengan pengakuan bahwa tindakannya memang tak pantas, sekalipun dilakukan secara spontan. Langkahnya yang satu itu, berakhir dengan harga yang mahal: karier dan reputasinya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan
Anggota DPR Desak Proses Hukum Guru di Jember yang Telanjangi 22 Siswa
Prabowo Perintahkan Staf Kumpulkan Video Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Polres Blora Tetapkan Pria Pelaku Penganiayaan Kucing Viral sebagai Tersangka