Rizal memaparkan tiga akibat mengerikan jika wacana denda damai ini benar-benar diterapkan. Pertama, status korupsi sebagai extra ordinary crime akan anjlok. Ia akan berubah jadi tindak pidana biasa, bahkan ringan. Lalu apa bedanya dengan pelanggaran lalu lintas yang juga bisa dibayar denda?
Kedua, korupsi bakal jadi profesi favorit. Merampok nikmat dengan risiko rendah. Alih-alih terberantas, praktik busuk ini justru akan mengkristal jadi budaya bangsa. “Berlomba dan bermahir-mahirlah untuk menjadi bangsat,” katanya dengan sinis.
Yang ketiga, materialisme akan meruntuhkan nilai moral. Ukuran sanksi cuma materi, itu akar kapitalisme. Hukum menjadi transaksional belaka, dan kejahatan terlegalisasi di negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sungguh ironi yang pahit.
Bagi Rizal, jika hukum brengsek ini berlaku, sejarah akan mencatat kegelapan di era Prabowo.
Ia membayangkan suatu saat nanti mungkin akan berdiri dua patung simbolis.
Artikel Terkait
KPK Ingatkan Kemenperin Waspadai Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri
Sulsel Waspada Hujan Siang hingga Malam Minggu Depan, Sejumlah Kabupaten Berpotensi Hujan Sedang
Jenazah Kopda Anumerta Farizal Tiba di Kulonprogo, Akan Dimakamkan di TMP Girijoyo
PSM Makassar Hadapi Persis Solo dalam Duel Sengit Perebutan Posisi Klasemen