Rizal memaparkan tiga akibat mengerikan jika wacana denda damai ini benar-benar diterapkan. Pertama, status korupsi sebagai extra ordinary crime akan anjlok. Ia akan berubah jadi tindak pidana biasa, bahkan ringan. Lalu apa bedanya dengan pelanggaran lalu lintas yang juga bisa dibayar denda?
Kedua, korupsi bakal jadi profesi favorit. Merampok nikmat dengan risiko rendah. Alih-alih terberantas, praktik busuk ini justru akan mengkristal jadi budaya bangsa. “Berlomba dan bermahir-mahirlah untuk menjadi bangsat,” katanya dengan sinis.
Yang ketiga, materialisme akan meruntuhkan nilai moral. Ukuran sanksi cuma materi, itu akar kapitalisme. Hukum menjadi transaksional belaka, dan kejahatan terlegalisasi di negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sungguh ironi yang pahit.
Bagi Rizal, jika hukum brengsek ini berlaku, sejarah akan mencatat kegelapan di era Prabowo.
Ia membayangkan suatu saat nanti mungkin akan berdiri dua patung simbolis.
Artikel Terkait
2.617 Personel Amankan Aksi Buruh di Monas, Polisi Tegaskan Tak Bawa Senjata Api
Tere Liye Soroti Korupsi Dana MBG: Lebih Parah dari Mencuri Baut Jembatan
Dua Badai di Samudra Hindia Ancam Cuaca dan Gelombang di Indonesia
Pertemuan di Rumah Bahlil: Penguatan Koalisi atau Awal Retakan?