Suasana di Dukuh Kuwuhan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 lalu, berubah mencekam. Puluhan orang mendatangi rumah Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun. Mereka memaksanya keluar dari tempat tinggalnya sendiri. Nenek itu pun terusir secara paksa.
Menurut pengacaranya, Wellem Mintarja, kejadian ini didalangi oleh orang yang telah membeli rumah Elina. Sekitar tiga puluh orang didatangkan untuk melakukan eksekusi, padahal tak ada putusan pengadilan yang mengizinkannya.
Elina tentu saja melawan. Ia menolak pergi. Tapi perlawanannya sia-sia. Empat hingga lima orang menarik dan mengangkat tubuh renta nenek itu keluar rumah. Kekerasan itu meninggalkan luka.
Barang-barangnya tak sempat diselamatkan. Dokumen penting seperti sertifikat dan barang pribadi lenyap diangkut orang tak dikenal. Bahkan, saat kejadian, di dalam rumah masih ada bayi 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, dan lansia lain. Mereka semua diusir dan tak diizinkan masuk kembali. Rumah itu kemudian dipalang.
Beberapa hari berselang, situasinya makin parah. Orang-orang datang dengan pikap, mengangkut barang seenaknya. Lalu alat berat beraksi. Kini, rumah Elina sudah rata dengan tanah.
Keluarga pun melapor. Laporan polisi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR telah dibuat sejak 29 Oktober 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Dalang di Balik Layar Ditangkap
Polisi akhirnya bergerak. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto pada Senin (29/12) siang. Dialah yang diduga membeli tanah Elina dan menjadi otak pengusiran paksa itu.
Artikel Terkait
Advokat Tuding Pernyataan Maaf Jokowi Soal Ijazah Sebagai Taktik Adu Domba
Membaca Al-Quran Bukan Cuma di Lisan, Tapi Juga di Hati
Najib Razak Terjerat 165 Tahun Penjara, Tapi Cuma 15 Tahun yang Dijalani
Dopamin Digital: Saat Game Online Menggerogoti Masa Depan Anak