Najib Razak Divonis 165 Tahun, Tapi Cuma 15 Tahun yang Harus Dijalani

- Senin, 29 Desember 2025 | 17:24 WIB
Najib Razak Divonis 165 Tahun, Tapi Cuma 15 Tahun yang Harus Dijalani

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akhirnya mendapat vonis: 165 tahun penjara. Angka yang fantastis untuk kasus korupsi dana investasi negara 1MDB itu. Tapi jangan salah paham dulu. Dalam kenyataannya, pria yang memimpin Malaysia selama sembilan tahun itu hanya akan mendekam di balik jeruji selama 15 tahun.

Lho, kok bisa?

Semuanya bermula dari putusan hakim yang dibacakan Jumat lalu. Rupanya, sistem hukum di sana menerapkan hukuman concurrent. Artinya, berbagai hukuman itu dijalani secara bersamaan, bukan ditambahkan satu per satu. Vonis 165 tahun itu sendiri merupakan akumulasi dari 25 dakwaan; mulai dari penyalahgunaan kekuasaan sampai pencucian uang.

Hakim menjatuhkan hukuman tertinggi 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, hukumannya lima tahun per dakwaan. Semua dijalani serentak, sehingga puncaknya ya 15 tahun itu.

Tapi, jalan menuju penjara itu ternyata berliku. Najib sebenarnya sudah lebih dulu dihukum pada Juli 2020 untuk kasus terpisah yang melibatkan SRC International, anak perusahaan 1MDB. Saat itu, ia divonis 12 tahun dan denda ratusan juta ringgit.

Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding. Barulah pada Agustus 2022, Najib benar-benar masuk penjara. Nah, tahun ini, Dewan Pengampunan malah memotong masa tahanannya jadi enam tahun. Kalau perhitungannya lancar, dia diperkirakan bebas pada 2028.

Dan setelah itu? Barulah hukuman 15 tahun untuk kasus terbaru ini menunggu.

Namun begitu, tim pengacara Najib jelas tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan banding pada Senin kemarin. Pengacaranya yang terkenal, Muhammad Shafee Abdullah, yang menyampaikan sikap tidak terima itu.


Halaman:

Komentar