Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali mendapat pukulan telak dari pengadilan. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda fantastis, 11,39 miliar ringgit, menyusul vonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal 1MDB.
Skandal ini memang luar biasa besarnya. Menurut penyelidik di Malaysia dan AS, dana investasi negara yang ikut didirikan Najib pada 2009 itu digerogoti sedikitnya 4,5 miliar dolar AS. Yang mencengangkan, lebih dari satu miliar dolar AS-nya diduga kuat mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan sang mantan pemimpin.
Najib, yang kini berusia 72 tahun, sudah mendekam di penjara sejak 2022 untuk kasus 1MDB lainnya. Selama ini, ia bersikukuh bahwa dirinya cuma kambing hitam dalam drama korupsi terbesar yang pernah melanda negeri jiran itu.
Namun begitu, pengadilan punya pandangan lain.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung hampir lima jam, Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan alibi Najib tidak masuk akal. Klaim mantan PM itu bahwa ia berulang kali ditipu oleh orang lain di tubuh 1MDB, bagi hakim, sulit diterima.
“Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah atas keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Begitu pula dengan seluruh 21 dakwaan pencucian uang,” demikian garis besar putusannya.
Secara teknis, hukuman yang menumpuk itu sungguh mengerikan. Untuk penyalahgunaan kekuasaan, ia dihukum 15 tahun per dakwaan total 60 tahun. Sementara untuk pencucian uang, lima tahun per dakwaan, yang jika diakumulasi menjadi 105 tahun. Jumlah keduanya mencapai 165 tahun.
Tapi ya, tentu saja tidak akan seperti itu eksekusinya.
Hakim memutuskan hukuman dijalankan secara bersamaan. Alhasil, masa tahanan tambahan yang harus dijalani Najib ‘hanya’ 15 tahun, yang akan mulai berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman kasus sebelumnya pada 2028. Di sisi lain, ada konsekuensi finansial yang jauh lebih berat.
Selain denda ratusan triliun rupiah itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset Najib senilai 2,08 miliar ringgit. Ada ancaman jelas: jika denda tidak dibayar dan aset tak diserahkan, masa tahanannya akan bertambah lagi.
Reaksi dari tim hukum Najib pun cepat datang.
Pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini pada hari Senin,” ujarnya.
Najib Razak memimpin Malaysia sebagai Perdana Menteri keenam dari 2009 hingga 2018. Kini, di balik terali besi, perjalanan hukumnya masih panjang. Episode baru dalam saga 1MDB ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Atap Stadion Pakansari Rusak Berat Diterjang Angin Kencang di Bogor
Kemenangan Ratchaburi atas Persib Dinodai Komentar Rasis ke Bek Gabriel Mutombo
Penerbangan ke Koroway Batu Ditutup Sementara Usai Penembakan Pesawat
Benzema Resmi ke Al-Hilal, Hidupkan Duel Klasik dengan Ronaldo di Liga Arab Saudi