Cinta Segitiga Berujung Maut, Oknum Polisi Cekik Sahabat Tunangannya

- Senin, 29 Desember 2025 | 09:20 WIB
Cinta Segitiga Berujung Maut, Oknum Polisi Cekik Sahabat Tunangannya

Oknum polisi Bripda Muhammad Seili (20) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat membunuh seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, ZD (20). Korban, yang masih berusia sama, diketahui berasal dari Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Polda Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, motifnya ternyata klasik: persoalan asmara. Lebih tepatnya, cinta segitiga yang berujung petaka.

ZD disebut-sebut adalah sahabat dekat dari calon istri Seili. Rencananya, pernikahan mereka akan digelar bulan depan, tepatnya 26 Januari.

"Motifnya adalah cinta segitiga. Korban merupakan teman baik dari calon istri pelaku,"

Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, menjelaskan hal itu kepada para wartawan yang hadir.

Nah, kronologinya begini. Sebelum tewas, korban dan tersangka sempat janjian bertemu. Mereka lalu naik ke mobil Seili dan berhenti di daerah Gambut, Kabupaten Banjar. Di sana, mereka berhubungan intim.

Setelahnya, keadaan berubah drastis. Seili dilaporkan panik. Dia ketakutan kalau-kalau ZD akan membocorkan perselingkuhan ini pada tunangannya. Dalam kepanikan itulah, dia mencekik ZD sampai tak bernyawa.

Usai melakukan pembunuhan, otaknya mungkin lagi kacau. Dia berencana membuang jasad korban di bawah sebuah jembatan dekat Kampus STIHSA. Tapi sesampai di lokasi, matanya melihat saluran air. Akhirnya, dengan usaha sendiri, tubuh ZD dimasukkan ke dalam got itu.

Polisi punya bukti kuat. Mobil milik tersangka terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar lokasi pada dini hari kejadian.

"Hasil pemeriksaan CCTV menguatkan bahwa mobil tersangka berada di lokasi pada dini hari itu,"

tambah Kombes Adam Erwindi.

Akibat perbuatannya, Seili kini menghadapi pasal berlapis. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Di sisi lain, dia juga terancam dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri. Masa depannya yang dulu cerah, kini suram sama sekali.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar