Anggaran Bencana Miliaran Triliun, Lalu Kemana Laporannya?

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:06 WIB
Anggaran Bencana Miliaran Triliun, Lalu Kemana Laporannya?

Indonesia kembali berduka di penghujung 2025. Gunung Semeru di Lumajang masih terus mengeluarkan amarahnya, sementara berita duka datang dari Sumatera akibat banjir bandang yang menyapu beberapa wilayah. Rentetan musibah ini, dengan segala kerusakan dan korban jiwa yang ditimbulkannya, menyadarkan kita betapa rapuhnya negeri ini.

Data dari BNPB memang mencengangkan. Dalam lima tahun terakhir (2020-2024), tercatat lebih dari 22 ribu bencana. Dan tahun 2025 ini, hingga 23 Desember, sudah ada 3.160 kejadian. Angkanya nyata: 1.546 orang meninggal, lebih dari 10 juta orang menderita dan mengungsi. Rumah-rumah rubuh, fasilitas umum rusak pemandangan yang seolah tak pernah usai.

Di sisi lain, banyak yang menyoroti akar masalahnya. Banjir dan tanah longsor, misalnya, kerap dikaitkan dengan deforestasi dan kerusakan lahan akibat industri ekstraktif. Di sini, tarik-ulur klasik terjadi: antara desakan ekonomi dan kebutuhan melindungi lingkungan. Perdebatan itu terus berulang, seiring dengan musim hujan dan bencana yang datang.

Padahal, teori dan konsep bagus sudah banyak. Mulai dari etika lingkungan, tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), hingga prinsip-prinsip pengelolaan hutan dan pertambangan yang baik. Semua sudah diadopsi dalam regulasi. Namun begitu, implementasi di lapangan selalu jadi persoalan. Ketegasan seringkali menguap.

Soal Anggaran: Ada, Tapi Cukupkah?

Tanggung jawab menangani bencana ini dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, bahkan sampai tingkat desa. Kerjanya harus berjenjang dan terencana. Nah, soal pendanaannya, kerangkanya sudah jelas. Ada anggaran untuk pencegahan dan pemulihan di tiap kementerian/lembaga, dan ada juga dana cadangan yang sifatnya fleksibel, bisa dipakai kapan saja bila darurat. Aturannya merujuk pada UU Keuangan Negara dan APBN.

Untuk dana cadangan bencana di APBN, angka alokasinya dari 2016 hingga 2025 ini berfluktuasi antara Rp 3 triliun sampai Rp 7,5 triliun. Tahun 2025 ini, dianggarkan Rp 5 triliun. Daerah pun punya pos belanja tak terduga (BTT) di APBD-nya masing-masing, jumlahnya tentu berbeda-beda.

Yang menarik, upaya pencegahan bencana sekarang juga masuk dalam kerangka adaptasi perubahan iklim. Realisasi belanjanya pada 2021 lalu mencapai Rp 33,1 triliun. PUPR menyerap porsi terbesar, sekitar Rp 28,89 triliun, untuk membangun infrastruktur pengendali banjir, longsor, dan abrasi. Sementara BNPB menggunakan Rp 4,13 triliun untuk hal-hal seperti kajian risiko, pelatihan kesiapsiagaan, dan pendampingan bagi korban.

Lubang Hitam Transparansi

Namun, mekanisme dana darurat yang fleksibel itu ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi mempermudah respons, di sisi lain rawan disalahgunakan. Sejarah kelam sudah mencatatnya. Kasus korupsi dana bencana bermunculan pasca tsunami Aceh 2004, gempa Yogyakarta 2006, dan berbagai musibah lain dalam dua dekade ini.

BPK dan ICW kerap mengungkap potensi kerugian negara dari pengelolaan dana ini. Menurut sejumlah saksi, risikonya banyak bersarang pada proses pengadaan barang/jasa dan penyaluran bantuan. BPK dalam pemeriksaan tahun 2024 lalu juga menyoroti hal serupa. Memang, sebagian besar rekomendasi mereka sudah ditindaklanjuti, tapi sekitar 16,7% masih menggantung. Artinya, masalah belum benar-benar tuntas.

Inti persoalannya seringkali sederhana: minimnya transparansi dan akuntabilitas. Mencari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana siap pakai itu susah. Informasi seolah terkunci rapat di dalam instansi, tanpa ruang bagi publik untuk ikut mengawasi.

Padahal, anggaran pemerintah sebesar apa pun nyaris tak pernah cukup untuk menghadapi bencana yang datang tiba-tiba dan dahsyat. Justru karena itulah, kepercayaan publik dan stakeholder lain sangat vital. Partisipasi mereka bisa mengisi celah yang ada. Tapi kepercayaan itu hanya bisa dijaga dengan satu cara: transparansi dan akuntabilitas yang dijalankan sepenuh hati. Bukan sekadar di atas kertas.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar