BOGOR – Menjelang malam tahun baru 2026, suasana di sekitar Pasar dan Stasiun Parung Panjang, Kabupaten Bogor, tampak berbeda. Polisi dari Polsek setempat bergerak cepat. Mereka bukan sekadar patroli, tapi melakukan razia ketat terhadap peredaran petasan. Tujuannya jelas: mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebelum perayaan dimulai.
Razia digelar Jumat siang lalu. Petugas menyisir lapak-lapak pedagang kaki lima dan kios kembang api di kawasan itu. Mereka memeriksa satu per satu barang dagangan, memisahkan mana kembang api biasa dan mana petasan berdaya ledak tinggi yang jelas-jelas dilarang. Hasilnya? Tidak tanggung-tanggung, ratusan gelondong petasan berhasil diamankan dari peredaran.
“Sedikitnya lebih dari dua ratus gelondong kami sita,” ujar seorang petugas di lokasi. Selain penyitaan, polisi juga mendata para pedagang dan memberikan imbauan keras. Tegasnya peringatan itu menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang bisa ditimbulkan oleh barang-barang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, Ipda Angga Pratama, langsung menegaskan posisinya.
Artikel Terkait
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun