KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

- Jumat, 26 Desember 2025 | 22:36 WIB
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Kasus yang merembet dari tahun 2007 hingga 2014 ini ternyata dihentikan meski sudah ada penetapan tersangka. Padahal, nilai kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penghentian ini. Dia menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Budi, Jumat (26/12).

Menurutnya, penyelidikan untuk perkara tahun 2009 itu sudah digali cukup dalam. Namun begitu, hasilnya nihil. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum," ucap Budi.

Meski begitu, KPK sepertinya tidak menutup pintu sepenuhnya. Budi menambahkan, lembaganya tetap terbuka jika ada informasi baru.

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," sambungnya.

Latar Belakang yang Tak Sedikit

Kasus ini sebenarnya sudah cukup panas. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menerima suap sekitar Rp 13 miliar. Imbalannya? Menerbitkan izin untuk delapan perusahaan.

Dulu, saat mengumumkan penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan kronologinya. Katanya, saat menjabat, Aswad mencabut izin tambang nikel dari PT Antam, BUMN di sektor tersebut. Izin yang dicabut itu kemudian beralih ke sejumlah perusahaan swasta.

"ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing-masing perusahaan," jelas Saut kala itu.

Nah, dari sinilah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah itu muncul. Perhitungannya berasal dari penjualan nikel oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin secara tak wajar itu. Angkanya besar, sayangnya bukti hukum untuk melanjutkan dikatakan tidak cukup. Keputusan SP3 ini tentu menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar