KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Kasus yang merembet dari tahun 2007 hingga 2014 ini ternyata dihentikan meski sudah ada penetapan tersangka. Padahal, nilai kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penghentian ini. Dia menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan.
Menurutnya, penyelidikan untuk perkara tahun 2009 itu sudah digali cukup dalam. Namun begitu, hasilnya nihil. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Meski begitu, KPK sepertinya tidak menutup pintu sepenuhnya. Budi menambahkan, lembaganya tetap terbuka jika ada informasi baru.
Artikel Terkait
Kabareskrim Ingatkan Warga: Jangan Tergiur Janji Gaji Fantastis ke Luar Negeri
600 WNI Terjebak Jaringan Scam di Kamboja, Proses Pemulangan Dihadang Rintangan Rumit
Bailout Terselubung di Balik Dana Pemulihan Pasca Banjir Sumatera?
Tragedi di Pegunungan Gayo: Dua Penderes Pinus Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam