MURIANETWORK.COM – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua dokter, Samira alias Doktif dan Richard Lee, akhirnya memasuki babak baru. Polisi secara resmi menetapkan Doktif sebagai tersangka.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kompol Dwi Manggalayuda, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, kepada awak media pada Rabu (24/12/2025).
“Penanganan kasus antara terlapor Samira dan pelapor Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” ucap Dwi.
Menurutnya, penetapan status tersangka itu sebenarnya sudah dilakukan lebih awal, tepatnya pada Jumat (12/12/2025).
Namun begitu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Doktif. Alasannya, pasal yang dijerat yakni UU ITE ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.
Langkah selanjutnya? Kedua belah pihak akan dipanggil untuk bermediasi. Jadwalnya diatur pada Selasa (6/1/2026) mendatang. Kalau mediasi itu gagal mencapai kata damai, baru Samira akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka.
Sebelumnya, gosip soal konflik ini sudah lebih dulu membanjiri media sosial. Pemicunya adalah sebuah potongan video dari channel YouTube Denny Sumargo, yang menampilkan Richard Lee sedang memberikan klarifikasi panjang lebar.
Dokter kecantikan itu tampak gerah menanggapi berbagai tudingan yang dilontarkan Doktif. Salah satu yang paling santer adalah soal izin praktiknya.
Richard pun tak tinggal diam. Di video itu, ia dengan gamblang memperlihatkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) miliknya yang masih berlaku hingga Oktober 2025. “Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025,” tegasnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (14/12/2024).
Artikel Terkait
Hujan Deras Tak Surutkan Arus Liburan, Puncak Terapkan Sistem Satu Arah
Gotong Royong TNI dan Warga Bersihkan Jalan Tertimbun Longsor di Agam
Tere Liye: Tak Ucapkan Selamat Natal, tapi Doakan Mereka yang Terdampak Banjir
Pemulihan Jembatan Aceh: Dua Titik, Dua Cerita Progres