"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum. Kami juga melakukan penyelidikan intensif, mengecek apakah ada korban lain di luar sana," imbuhnya.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk berani bersuara. "Kalau memang ada yang mendengar atau melihat korban lain, silakan segera melapor. Mari kita hentikan ini."
Di sisi lain, ancaman hukuman yang menunggu pelaku cukup berat. H disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Proses hukum kini terus berjalan.
Cerita ini, tentu saja, meninggalkan duka yang dalam. Sebuah kepercayaan seorang anak untuk sekadar jajan, berubah menjadi mimpi buruk di siang bolong.
Artikel Terkait
Kapolda Lampung Turun Langsung Pantau Kesiapan Arus Mudik di Bakauheni
Gus Yahya Ungkap Upaya Islah dengan Rais Aam PBNU Belum Berjawab
Gubernur Sumsel Blusukan ke Gereja, Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Kardinal Suharyo Serukan Natal 2025 untuk Korban Bencana Sumatera