KUBU RAYA – Seorang lansia berusia 62 tahun kini mendekam di tahanan Mapolres Kubu Raya. Ia diduga kuat mencabuli seorang anak perempuan berusia sembilan tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Motifnya, menurut pengakuan pelaku, adalah keinginan untuk menyalurkan hasrat yang tak tertahankan.
Menurut sejumlah saksi, kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 6 Desember 2025 lalu. Sekitar pukul 11.30 siang, korban yang hendak membeli jajan di sebuah toko, justru menjadi sasaran pelecehan seksual di tempat itu juga. Pelaku, yang berinisial H, ternyata adalah penjaga toko tersebut.
Kasus ini baru terungkap beberapa waktu kemudian. Aiptu Ade, selaku Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan kronologinya kepada media pada Rabu, 24 Desember 2025.
"Dari pengakuan sementara, pelaku mengaku tidak tahan lagi. Hasrat yang dipendam selama ini akhirnya ia lampiaskan," ujar Ade.
Ia menegaskan, aksi pencabulan itu terjadi satu kali. Namun begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Penyidik pun telah bergerak cepat.
Artikel Terkait
Kejagung Beberkan Potensi Denda Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 142 Triliun
Banjir Aceh dan Sumatera: Saat Negara Tak Hadir, Oligarki Menguasai
Makan Bergizi Gratis Tersedia, Nilai Matematika Siswa Malah Nyangkut di Angka 30-an
Seribu Lebih Nyawa Melayang, Status Bencana Nasional Masih Digantung