Dari aksinya, pelaku disebut meraup keuntungan lumayan. Untuk satu tabung 12 kg oplosan, mereka dapat sekitar Rp 200 ribu. Sementara untuk ukuran 50 kg, harganya bisa mencapai Rp 500 ribu.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja, dikaitkan dengan Pasal 55 UU Migas,” jelas Edy soal pasal yang disiapkan.
Di sisi lain, dukungan penuh datang dari Pertamina. Muhammad Ivan, Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, menyambut baik pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menyangkut subsidi untuk masyarakat,” tegas Ivan.
Ia juga menggarisbawahi soal faktor keamanan. Praktik ilegal ini, menurutnya, sangat jauh dari standar keselamatan.
“Pengisian LPG yang benar itu menggunakan alat khusus di SPBE kami, dengan aturan ketat. Kalau dipindah secara manual, ya risikonya besar. Bisa berakhir dengan kecelakaan atau kebakaran yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026