Meski demikian, aturan ini punya pengecualian. Usaha mikro dan kecil, sesuai regulasi, tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMP ini.
Lalu, bagaimana angka kenaikan 5,35 persen itu didapat? Agus membeberkan, perhitungannya memakai koefisien atau alpha sebesar 0,8. Rentangnya antara 0,5 sampai 0,9, sesuai aturan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Mereka melihat kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan dan inflasi, plus situasi ketenagakerjaan secara umum.
“Ada tren bagus, inflasi kita menurun,” ujarnya memberi contoh.
“Dari 2,16 persen pada September 2024, menjadi 1,17 persen setahun kemudian di September 2025.”
Prosesnya sendiri ternyata cukup alot. Dewan Pengupahan sempat mengajukan dua opsi kenaikan berbeda kepada Gubernur. Opsi itu hasil rapat maraton dua hari, yang rencananya baru diserahkan secara resmi pada Selasa kemarin.
Di meja perundingan, usulan dari pihak pekerja dan pengusaha memang berbeda jauh. Pekerja menginginkan kenaikan 5,87 persen, yang akan mendongkrak UMP menjadi sekitar Rp 3,06 juta. Sementara pengusaha mengusulkan kenaikan lebih rendah, hanya 3,78 persen, sehingga angkanya jadi sekitar Rp 3 juta saja.
Angka final Rp 3.047.734 itu, bisa dibilang, merupakan titik temu dari kedua kepentingan tersebut. UMP Lampung 2025 yang menjadi patokan dasar perhitungan, akhirnya terkerek juga untuk menyambut tahun baru.
Artikel Terkait
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI
PHK 2025 Tembus 79 Ribu, Menteri Purbaya Soroti Warisan Ekonomi yang Tak Bagus
Serah Terima Jabatan Menpora Malaysia Berlangsung di Tengah Kemeriahan SEA Games Bangkok
BPSDM Kalbar Siapkan Kawah Candradimuka Digital untuk ASN