Ada Ruang untuk Langkah Darurat
Meski berkomitmen menjaga jadwal haji 2026, Komisi VIII ternyata memberi sedikit kelonggaran. Mereka menyisipkan ruang gerak bagi menteri jika situasi benar-benar memaksa.
"Namun demikian, Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji, apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan," jelas Marwan.
Dari rapat tertutup itu, tercatat 14 poin kesimpulan. Tiga belas di antaranya adalah catatan tindakan konkret untuk Kemenhaj, sementara satu poin terakhir berisi saran.
"Saya kira 13 poin ini penting bagi Menteri Haji untuk melangkah dengan baik dan sebagai keputusan untuk menetapkan berbagai payung hukum yang dijadikan sebagai pelaksanaan," tandas Marwan.
Di sisi lain, Menteri Irfan Yusuf sendiri tampak masih mencermati dinamika di lapangan. Kemenhaj, katanya, masih memantau perkembangan pelunasan dari jemaah korban bencana. Opsi yang mengambang adalah menggeser mereka ke tahun depan.
"Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi," kata Irfan usai rapat.
Ia tak menutup kemungkinan untuk memindahkan kuota ke provinsi lain jika pelunasan benar-benar mandek. "Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027," pungkasnya.
Artikel Terkait
Napas Lega di Pantai Cermin: Puskesmas Kembali Berdenyut Usai Banjir Melanda
Menteri Agama: Negara Tak Perlu Campuri Polemik Internal NU
BMKG Waspadakan Hujan Lebat Landa Nataru 2026 Akibat Monsun Asia
Dapur Brimob di Kuala Simpang: 300 Porsi Makanan dan Ribuan Liter Air Bersih untuk Pengungsi Banjir