Menakar Nurani di Balik Perpol 10/2025: Antara Penugasan dan Luka Keadilan
Agus Abubakar
Langit akhir tahun tampak kelabu, dan di tengah suasana itu, lahir sebuah ironi yang mengusik rasa keadilan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, bagi banyak yang membaca, seolah membuka "pintu legal" lebar-lebar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga berbeda. Istilah resminya "penugasan strategis". Tapi coba tanyakan pada jutaan anak muda yang masih gigih mencari kerja. Bagi mereka, ini bukan pintu, melainkan tembok baru yang kokoh, menghalangi kesempatan yang sudah sempit.
Sebuah Kontradiksi Moral yang Menyesakkan
Belum lama ini, kita sempat menarik napas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersuara tegas: anggota Polri harus mundur atau pensiun dulu jika ingin menjabat di ranah sipil. Putusan itu bukan cuma soal tata cara. Lebih dari itu, ia adalah kompas moral, sebuah upaya menjaga kemurnian reformasi dan memastikan jabatan sipil tetap dikelola oleh warga sipil.
Namun begitu, kehadiran Perpol 10/2025 ini seperti mengaburkan garis tegas tadi. Bayangkan, seorang polisi aktif tiba-tiba mendapat legitimasi untuk mengisi pos di kementerian mulai dari Hukum sampai ESDM tanpa perlu melepas seragamnya. Apa yang kita saksikan? Ini adalah wajah baru "Dwifungsi", hanya saja kali ini dibalut rapi dengan regulasi.
Jeritan di Tengah Angka Pengangguran
Mari sejenak melihat ke luar. Ada ribuan sarjana hukum, ahli kebijakan publik, dan putra-putri terbaik bangsa yang ijazahnya hanya tersimpan di map usang. Mereka punya kompetensi, punya mimpi. Tapi mereka tidak punya "penugasan" khusus.
Sementara itu, 17 kementerian dibuka lebar bagi mereka yang sudah punya pangkat, gaji tetap, dan jaminan hari tua dari negara. Di mana letak keadilannya? Saat pemuda-pemuda lain antre bantuan sosial karena tak kunjung dapat pekerjaan, negara justru menyediakan "piring tambahan" untuk yang sudah kenyang. Ini terasa menyakitkan.
Praktik ini jelas memukul mundur meritokrasi. Jabatan sipil yang mestinya diperebutkan melalui kompetisi terbuka, kini seolah "dijatahkan" untuk institusi keamanan. Lalu, untuk apa lagi anak muda berprestasi di jalur sipil jika jalannya sudah dipagari sejak awal?
Kesimpulan yang Menyentuh
Secara administratif, Perpol ini mungkin sah di mata para perancangnya. Tapi coba tanya pada hati nurani yang jujur, sulit untuk menerimanya. Jabatan bukan cuma kursi kayu untuk diduduki. Ia adalah amanah untuk melayani. Bisakah seseorang melayani dengan utuh jika pikirannya terbelah, kakinya menginjak dua dunia yang berbeda?
Negara tak boleh membiarkan seragam menjadi tiket prioritas untuk merambah setiap sudut birokrasi. Sementara rakyat biasa harus merangkak di sela-sela kesempatan yang makin sempit.
Pertanyaan besarnya: jika satu kursi di kementerian bisa menghidupi satu keluarga sipil yang sedang terhimpit, mengapa kursi itu harus diberikan pada mereka yang sudah memanggul senjata dan punya jabatan?
Menghentikan praktik "perluasan jabatan" ini adalah langkah nyata untuk memanusiakan manusia. Ini tentang memberi harapan. Bahwa di negeri ini, kerja keras dan ijazah masih ada harganya. Dan bahwa kursi kekuasaan tak selamanya bisa diduduki oleh orang yang sama, di waktu yang bersamaan.
Bekasi, 23 Desember 2025 AAAA
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi di Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Relawan Peringatkan Love Scam Kini Incar Anak SD dan Perempuan Berpendidikan
Muzani Serukan Dukungan Dua Periode untuk Presiden Prabowo di HUT Gerindra
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN