Menakar Nurani di Balik Perpol 10/2025: Antara Penugasan dan Luka Keadilan
Agus Abubakar
Langit akhir tahun tampak kelabu, dan di tengah suasana itu, lahir sebuah ironi yang mengusik rasa keadilan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini, bagi banyak yang membaca, seolah membuka "pintu legal" lebar-lebar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga berbeda. Istilah resminya "penugasan strategis". Tapi coba tanyakan pada jutaan anak muda yang masih gigih mencari kerja. Bagi mereka, ini bukan pintu, melainkan tembok baru yang kokoh, menghalangi kesempatan yang sudah sempit.
Sebuah Kontradiksi Moral yang Menyesakkan
Belum lama ini, kita sempat menarik napas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersuara tegas: anggota Polri harus mundur atau pensiun dulu jika ingin menjabat di ranah sipil. Putusan itu bukan cuma soal tata cara. Lebih dari itu, ia adalah kompas moral, sebuah upaya menjaga kemurnian reformasi dan memastikan jabatan sipil tetap dikelola oleh warga sipil.
Namun begitu, kehadiran Perpol 10/2025 ini seperti mengaburkan garis tegas tadi. Bayangkan, seorang polisi aktif tiba-tiba mendapat legitimasi untuk mengisi pos di kementerian mulai dari Hukum sampai ESDM tanpa perlu melepas seragamnya. Apa yang kita saksikan? Ini adalah wajah baru "Dwifungsi", hanya saja kali ini dibalut rapi dengan regulasi.
Jeritan di Tengah Angka Pengangguran
Mari sejenak melihat ke luar. Ada ribuan sarjana hukum, ahli kebijakan publik, dan putra-putri terbaik bangsa yang ijazahnya hanya tersimpan di map usang. Mereka punya kompetensi, punya mimpi. Tapi mereka tidak punya "penugasan" khusus.
Artikel Terkait
Office Boy Gasak Rp 400 Juta dari Perusahaan, Habiskan untuk Judi Online dan Persiapan Nikah
Jawa Timur Ganti Pesta Kembang Api dengan Doa untuk Korban Musibah
WPA Hash Gantikan Strategi Tahan dengan Arus Kas Otomatis untuk Pemegang Bitcoin, XRP, dan Solana
Sistem e-Report JDIH 2025: Penilaian Kinerja Dipermudah, Target Integrasi Data Diperketat