Keluar dari Gedung Merah Putih KPK Senin malam itu, Tri Taruna Fariadi sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara kini berubah drastis, tersangkut kasus dugaan pemerasan.
Penahanan ini langsung dilakukan penyidik usai pemeriksaan intensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detailnya di hadapan awak media.
Masa penahanannya ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tri sendiri diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke tangan KPK hari ini. Ada cerita menarik soal penyerahan dirinya. KPK sebelumnya menyebut Tri kabur saat hendak diambil dalam operasi tangkap tangan. Namun, versinya berbeda.
Menurut informasi, ia menyerahkan diri ke Kejati Kalimantan Selatan setelah sempat lolos dari incaran operasi senyap.
Artikel Terkait
Bantuan BCA Tiba di Pengungsian Aceh Tamiang, Dukung Pemulihan Pasca-Banjir
Pemerintah Siapkan Diskon Massal untuk Antisipasi 60 Juta Pemudik Nataru
Sekretaris Kabinet dan Kepala BMKG Bahas Persiapan Cuaca Libur Akhir Tahun
Lari 10 Ribu Pasang Kaki di Borobudur, Kumpulkan Miliaran Rupiah untuk Korban Bencana