Operasi tangkap tangan KPK di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU) beberapa waktu lalu memang menyita perhatian. Dua operasi senyap itu berhasil menjaring sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat praktik tak terpuji.
Di Banten, operasi itu berakhir dengan penangkapan sembilan orang. Rinciannya satu jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Uang tunai senilai Rp 900 juta pun diamankan sebagai barang bukti.
Namun begitu, perkara dari OTT Banten ini akhirnya diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung ternyata sudah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus serupa.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk intervensi. Justru sebaliknya.
Menurutnya, pelimpahan kasus itu murni hasil kesepakatan. "Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak," ujarnya lagi.
Di sisi lain, OTT di HSU, Kalimantan Selatan, justru lebih dramatis. KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Artikel Terkait
Warga NU Serukan Kembali ke Khittah, Tolak Konsesi Tambang
Kepala BRIN Teguk Air Minum Hasil Olahan Banjir di Aceh Tamiang
Kisah Mahasiswa di Luar Negeri: Dari Frustasi Internet hingga Solusi Tak Terduga
Kriminalisasi di Balik Jeruji: Saat Hukum Jadi Alat, Siapa yang Berani Bersuara?