Presiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, pemerintah punya alasan kuat memilih PP ketimbang merevisi UU Polri. Tujuannya jelas: menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan MK dengan cepat, sekaligus meredam polemik yang muncul gara-gara Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Begitu penjelasan Yusril lewat keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Senin (22/12) lalu. Presiden sendiri sudah setuju dengan skema ini. Targetnya, PP itu bisa rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Lalu, apa dasarnya? Yusril merujuk pada Pasal 19 UU ASN. Aturan itu memang membuka peluang prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu, asal ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Jadi, PP ini dianggap sebagai dasar hukum yang konstitusional.
Di sisi lain, ada juga Pasal 28 ayat (4) UU Polri. Bunyinya, anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian, tapi dengan syarat: mereka harus sudah pensiun atau mengundurkan diri. Nah, pascaputusan MK, jabatan yang tak boleh diisi adalah yang tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.
Lantas, jabatan apa saja yang punya sangkut paut dengan Polri? Inilah yang nanti akan dirinci dalam PP tersebut.
Jelas Yusril.
Artikel Terkait
ASEAD Desak Thailand dan Kamboja Akhiri Baku Tembak di Perbatasan
MBG untuk Korban Bencana: Niat Mulia yang Terganjal Birokrasi
Kekerasan dan Ketimpangan: Perlindungan Perempuan Masih Jadi PR Besar Indonesia
Nilai Bahasa Inggris Siswa SLTA Terendah, Kemendikdasmen: Ini Bahan Refleksi