Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari posisinya sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil tak lama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan pemerasan.
Dua anak buahnya, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, juga tak luput dari sanksi. Mereka pun dicopot dari jabatannya masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang.
Menurutnya, hak gaji dan tunjangan ketiganya juga sudah dihentikan. Semuanya digantung, menunggu putusan pengadilan yang nantinya punya kekuatan hukum tetap.
“Diberhentikan semuanya sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya lagi.
Anang menegaskan, Kejaksaan sepenuhnya menyerahkan proses hukum ini ke KPK. Tak akan ada intervensi atau perlindungan dari Korps Adhyaksa. Malah, mereka mendukung penuh.
“Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi,” tegas Anang. “Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan, saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak.”
Dari OTT Hingga Kabur
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kalsel, Kamis (18/12) lalu. Operasi senyap itu menjaring 21 orang, dengan enam diantaranya dibawa ke Jakarta. Dari situ, tiga orang akhirnya dijerat sebagai tersangka: Albertinus, Asis, dan Tri Taruna.
Namun begitu, ada drama kecil. Tri Taruna disebut berhasil kabur dari lokasi OTT setelah menabrak petugas KPK.
Setelah menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang hingga Rp 804 juta. Uang itu didapat baik langsung maupun lewat perantara yang diduga adalah kedua anak buahnya itu. Sumbernya? Diduga dari pemerasan terhadap sejumlah dinas di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD.
Modusnya, Albertinus meminta uang agar Laporan Pengaduan dari LSM terkait dinas-dinas tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Tapi itu belum semua. Dia juga dituding memotong anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadinya. Potongan itu berasal dari pengajuan TUP senilai Rp 257 juta, dilakukan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas yang sah. Belum lagi penerimaan lain yang diduga mencapai Rp 450 juta.
Akibat ulahnya, ketiganya kini terancam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang dijerat bersama pasal-pasal pendukung dalam KUHP. Nasib mereka kini sepenuhnya ada di tangan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai