Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kalsel, Kamis (18/12) lalu. Operasi senyap itu menjaring 21 orang, dengan enam diantaranya dibawa ke Jakarta. Dari situ, tiga orang akhirnya dijerat sebagai tersangka: Albertinus, Asis, dan Tri Taruna.
Namun begitu, ada drama kecil. Tri Taruna disebut berhasil kabur dari lokasi OTT setelah menabrak petugas KPK.
Setelah menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang hingga Rp 804 juta. Uang itu didapat baik langsung maupun lewat perantara yang diduga adalah kedua anak buahnya itu. Sumbernya? Diduga dari pemerasan terhadap sejumlah dinas di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD.
Modusnya, Albertinus meminta uang agar Laporan Pengaduan dari LSM terkait dinas-dinas tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Tapi itu belum semua. Dia juga dituding memotong anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadinya. Potongan itu berasal dari pengajuan TUP senilai Rp 257 juta, dilakukan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas yang sah. Belum lagi penerimaan lain yang diduga mencapai Rp 450 juta.
Akibat ulahnya, ketiganya kini terancam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, yang dijerat bersama pasal-pasal pendukung dalam KUHP. Nasib mereka kini sepenuhnya ada di tangan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Mensos Salurkan Bantuan Rp 433 Juta untuk Disabilitas Korban Banjir Sibolga
Mimpi Pernikahan Nyaris Runtuh Diselamatkan oleh Kebaikan Orang Tak Dikenal
Sering Kecewa pada Teman? Mungkin Harapanmu yang Terlalu Tinggi
Video Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Hotel: Hoaks atau Fakta yang Belum Terungkap?