Hasil visum membenarkan dugaan awal. Luka di kepala korban cocok dengan bentuk tabung gas yang ditemukan di TKP.
Namun begitu, cerita di baliknya lebih rumit. Ternyata, KH diketahui punya riwayat gangguan kejiwaan. Ia bahkan kerap berobat, baik di Palembang maupun di Pulau Jawa. Kondisi ini sudah ia alami sejak masa pernikahan pertamanya dulu.
"Informasi itu kami dapat dari kades, warga, dan keluarga," jelas Kapolsek.
Fakta itulah yang kemudian mengubah jalan cerita. Keluarga korban, dengan berat hati, memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan. Mereka menganggapnya sebagai musibah yang harus diterima, mengingat kondisi KH sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Kasusnya tidak diproses dan jenazah telah dimakamkan. Untuk pelaku sementara diserahkan ke Dinas Sosial untuk rehabilitasi dan perawatan," pungkas Ario Wibowo.
Sebuah tragedi kelam yang berakhir dengan keputusan penuh maaf. Desa Srimulyo pun kembali sunyi, meninggalkan duka yang mungkin tak mudah terhapus.
Artikel Terkait
Kalbar Digoyang 31 Kali Gempa dalam 14 Tahun, Ketapang Paling Sering Bergetar
Bencana Tak Lagi Musiman, Kewaspadaan Kita Sudah Sampai Mana?
Wamen Ribka Haluk Soroti Tata Kelola Otsus Papua: Jangan Sampai Ada SiLPA Membengkak
Sjafrie Sjamsoeddin Ingatkan Kepala Desa: Jangan Korupsi, Lawan Penyimpangan!