Target pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan KUHAP sebelum akhir tahun tampaknya sedang digenjot. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada tiga aturan yang harus rampung sebelum 31 Desember nanti. Rinciannya, dua Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
"KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai," ujar Eddy, sapaan akrabnya, di Grand Mercure Kemayoran.
Dari ketiganya, progress-nya ternyata berbeda-beda. Menurut Eddy, satu Perpres dan satu PP yang mengatur soal mekanisme keadilan restoratif sudah melalui tahap harmonisasi. Artinya, dua aturan ini sudah lebih dulu kelar.
"Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi," jelasnya.
Nah, yang masih dikejar pengerjaannya adalah satu PP lagi, yaitu PP untuk pelaksanaan KUHAP. Aturan ini masih dalam proses penyusunan, tapi target penyelesaiannya sama: sebelum tahun berganti.
"Sementara yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP," kata Eddy.
Sebenarnya, persiapan untuk aturan turunan ini sudah berjalan. Sebelumnya, Kemenkum HAM sempat menyiapkan enam peraturan pelaksana untuk mendukung KUHP dan KUHAP yang baru. Harapannya, aturan-aturan ini bisa jadi pedoman jelas bagi para penegak hukum di lapangan.
"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," tutur Eddy dalam kesempatan lain di Bareskrim Polri, Selasa (16/12).
Ia bahkan menyebut bahwa pembahasan tuntas untuk PP Pelaksanaan KUHAP diagendakan keesokan harinya, Rabu. Di sisi lain, dua aturan turunan lain yang terkait keadilan restoratif dan sistem peradilan berbasis teknologi sudah lebih dulu siap.
"PP Pelaksanaan KUHAP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucapnya.
Semua upaya ini punya tujuan yang jelas: memastikan tidak ada lagi kebingungan saat aturan baru benar-benar diterapkan. Pemerintah menargetkan semua peraturan pelaksana bisa berlaku efektif sebelum 2 Januari 2026.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," tegas Eddy.
Jadi, tinggal menunggu waktu. Apakah target akhir tahun ini benar-benar bisa dipenuhi? Semua mata kini tertuju pada proses harmonisasi dan finalisasi yang tersisa.
Artikel Terkait
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa