Target pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan KUHAP sebelum akhir tahun tampaknya sedang digenjot. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada tiga aturan yang harus rampung sebelum 31 Desember nanti. Rinciannya, dua Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
"KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai," ujar Eddy, sapaan akrabnya, di Grand Mercure Kemayoran.
Dari ketiganya, progress-nya ternyata berbeda-beda. Menurut Eddy, satu Perpres dan satu PP yang mengatur soal mekanisme keadilan restoratif sudah melalui tahap harmonisasi. Artinya, dua aturan ini sudah lebih dulu kelar.
"Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi," jelasnya.
Nah, yang masih dikejar pengerjaannya adalah satu PP lagi, yaitu PP untuk pelaksanaan KUHAP. Aturan ini masih dalam proses penyusunan, tapi target penyelesaiannya sama: sebelum tahun berganti.
"Sementara yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP," kata Eddy.
Sebenarnya, persiapan untuk aturan turunan ini sudah berjalan. Sebelumnya, Kemenkum HAM sempat menyiapkan enam peraturan pelaksana untuk mendukung KUHP dan KUHAP yang baru. Harapannya, aturan-aturan ini bisa jadi pedoman jelas bagi para penegak hukum di lapangan.
Artikel Terkait
Jimly Usul Polri Tak Lagi Pakai Angka untuk Isi Jabatan di Kementerian
Di Usia Satu Abad, Nenek Yohana dari Sekadau Terima Anugerah Pelestari Tenun Kebat
Migran Aman Diluncurkan, Menteri Tegaskan Negara Hadir dari Pra-Keberangkatan hingga Kepulangan
KPK Gempur Tiga Wilayah Sekaligus dalam Satu Hari, Uang Rp 900 Juta Disita