MURIANETWORK.COM - Perburuan panjang itu akhirnya berakhir di sebuah desa di Semarang. Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, berhasil dicokok polisi setelah berhari-hari menghilang dan berpindah-pindah kota. Youtuber ini ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Menurut Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Resza Ramadianshah, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa direndahkan oleh konten Resbob. Pelaku disebut sengaja bersembunyi untuk mengelabui aparat.
"Kita sudah melacaknya sejak Jumat lalu," ujar Resza, Senin (15/12/2025).
"Orangnya terus berpindah, dari Surabaya ke Solo, lalu akhirnya kita amankan di Semarang. Dia ketangkep bukan di rumah, tapi sedang ngumpet di sebuah desa."
Resbob kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancaman maksimalnya mencapai enam tahun penjara. Pasal itu mengatur soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, atau latar belakang lainnya.
Tak cuma itu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Video kontroversial yang dibuat Resbob diduga tidak dikerjakan sendirian.
Artikel Terkait
Kapolda DIY Buka Suara soal Penonaktifan Kapolresta Sleman
Modus Uang Palsu di Balik Receh, Gerai Pulsa Tembung Dua Kali Jadi Korban
Janji Cerah Menkeu Baru, Defisit APBN Tetap Merah di Angka Rp638,8 Triliun
Tetangga Tua Dibegal dan Dibakar, Motifnya Cuma Butuh Uang ke Jakarta