MURIANETWORK.COM - Perburuan panjang itu akhirnya berakhir di sebuah desa di Semarang. Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, berhasil dicokok polisi setelah berhari-hari menghilang dan berpindah-pindah kota. Youtuber ini ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Menurut Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Resza Ramadianshah, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa direndahkan oleh konten Resbob. Pelaku disebut sengaja bersembunyi untuk mengelabui aparat.
"Kita sudah melacaknya sejak Jumat lalu," ujar Resza, Senin (15/12/2025).
"Orangnya terus berpindah, dari Surabaya ke Solo, lalu akhirnya kita amankan di Semarang. Dia ketangkep bukan di rumah, tapi sedang ngumpet di sebuah desa."
Resbob kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancaman maksimalnya mencapai enam tahun penjara. Pasal itu mengatur soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, atau latar belakang lainnya.
Tak cuma itu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Video kontroversial yang dibuat Resbob diduga tidak dikerjakan sendirian.
Artikel Terkait
Polda Telusuri 86 CCTV untuk Ungkap Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Bank Sulselbar Siapkan 36 ATM di Bone untuk Arus Mudik Lebaran
Anggota DPR dari Berbagai Fraksi Gelar Mudik Gratis Jelang Lebaran 2026
Gubernur Sulsel Lepas Armada Mudik Gratis Mudik Aman, Berbagi Harapan