Di sisi lain, respons datang dari Satpol PP Kota Bandung. Mereka sudah mendatangi dan memberi teguran ke pedagang viral itu pada 12 Desember lalu.
Sekretaris Satpol PP, Idris Kuswandi, menjelaskan bahwa mereka melakukan wawancara sekaligus edukasi. "Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan," kata Idris melalui keterangan resminya, Ahad itu juga.
Intinya, si pedagang sudah menyatakan kesediaan untuk memasang tanda jelas bahwa produknya mengandung unsur non-halal. Mereka juga diingatkan untuk tidak pakai atribut yang bisa menimbulkan salah persepsi seolah-olah makanannya halal untuk semua orang.
Ke depannya, pedagang diminta jualan secara wajar dan transparan.
“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat,” jelas Idris. “Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi.”
Jadi, urusannya bukan cuma soal rasa atau laris tidaknya. Tapi lebih ke kejelasan informasi. Biar pembeli bisa memilih dengan sadar, tanpa ada yang merasa tertipu penampilan.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik