Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, namun meninggalkan banyak tanda tanya.
Dia menikah di gereja, mengenakan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru digelar di sebuah gedung, dan saat itu dia memakai jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik candaan itu, ternyata ada konsekuensi hukum yang serius.
Ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Pernikahan mereka ternyata dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, jalan pintas yang sering diambil adalah menyesuaikan pencatatan dengan prosesi yang dilakukan.
Artikel Terkait
Anggota Komcad Diamankan di Warung Padang Sambian Terkait Senjata Ilegal
Kuba Gelar Latihan Militer, Siap Hadapi Ancaman AS
Sawah Berbisik Data: Ketika Petani dan AI Menyulam Masa Depan Pangan
Dua Polisi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Bertugas di Cisarua