Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Saat Cinta Harus Tunduk pada Aturan

- Kamis, 11 Desember 2025 | 02:20 WIB
Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Saat Cinta Harus Tunduk pada Aturan

Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, namun meninggalkan banyak tanda tanya.

Dia menikah di gereja, mengenakan gaun putih yang indah. Uniknya, resepsinya justru digelar di sebuah gedung, dan saat itu dia memakai jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik candaan itu, ternyata ada konsekuensi hukum yang serius.

Ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Pernikahan mereka ternyata dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam.

Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Jadi, jalan pintas yang sering diambil adalah menyesuaikan pencatatan dengan prosesi yang dilakukan.

Kalau akadnya di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan masuk sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya. Praktiknya memang begitu di lapangan.

Buat yang masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.

Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya, Indonesia memang bukan negara agama, tapi ia punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, hampir mustahil memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, cenderung mengikuti norma agama yang berlaku.

(AL FATIN)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar