Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perpisahan di ruang sidang ini.
Pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik kelakar itu, ternyata ada konsekuensi yang tak terelakkan.
Ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Detail kecil ini punya arti besar. Artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen.
Mengapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mulai terlihat. Sistem pencatatan kependudukan kita, sejujurnya, tidak dirancang untuk mengakomodasi "pernikahan beda agama." Jadi, pencatatan disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar, Kakek 74 Tahun Jadi Tersangka
Dua Letda Dihukum 9 Tahun Bui dan Dipecat Usai Tewaskan Prada Lucky
Catatan Sipil dan Jubah Merah: Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN
Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Berpeluk Haru di Rumah Sakit Polri