Bocah 12 Tahun Ditodong Pisau Saat Berangkat Sekolah, Motor Hasil Begalan Digadaikan untuk Sabu

- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:18 WIB
Bocah 12 Tahun Ditodong Pisau Saat Berangkat Sekolah, Motor Hasil Begalan Digadaikan untuk Sabu

Sabtu pagi itu, sekitar pukul setengah tujuh, jalanan di kawasan Medan Perjuangan mulai ramai. Di tengah rutinitas warga yang bersiap beraktivitas, sebuah kejadian keji menimpa seorang anak bernama Richie Pegasus Tanpino. Bocah 12 tahun itu, masih mengenakan seragam SD-nya, dibegal saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah. Lokasinya tepat di Jalan Pelita II.

Iptu Khairul Fajri Lubis, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, membenarkan kabar ini. Menurutnya, polisi sudah bergerak cepat. Satu tersangka, berinisial BAL (26), berhasil diamankan. Namun, satu pelaku lainnya masih buron.

"Masih dicari (1 tersangka lainnya)," jelas Fajri saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12).

Dari penuturan Fajri, kronologinya sungguh membuat hati miris. Korban yang sedang dalam perjalanan sekolah itu dikejar dan dipepet oleh para pelaku. Ancaman senjata tajam langsung diarahkan ke anak itu.

"Pelaku BAL menodongkan pisau kepada anak SD tersebut sehingga korban merasa takut dan melepaskan sepeda motor miliknya kepada pelaku," ucap Fajri menggambarkan mencekam itu.

Beruntung, upaya pengejaran membuahkan hasil. BAL akhirnya ditangkap pada Jumat (5/12) petang, sekitar pukul 17.30 WIB, tak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Sesampainya di TKP tersebut, anggota langsung mengamankan TSK (tersangka) berikut juga dengan barang bukti," tegas Fajri.

Uang Hasil Gadai Motor Ludes untuk Foya-foya dan Sabu

Lalu, kemana larinya motor hasil begalan itu? Fajri menuturkan, motor curian itu langsung mereka gadaikan. Nilainya Rp 3 juta.

Dari uang sebesar itu, tersangka BAL mendapat jatah Rp 1,1 juta. Dan uang itulah yang dihabiskannya dengan cepat. Untuk apa? "Digunakan untuk membayar uang kos, bermain judi slot, dan membeli sabu," imbuh Fajri. Sungguh pengakuan yang memprihatinkan.

Tak cuma sekali. Dari pengakuannya selama diperiksa, BAL ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Modusnya sama, mengincar kendaraan di jalanan.

Kini, konsekuensi menantinya. BAL terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, rekannya yang masih buron terus diburu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar