Targetnya sudah jelas: mulai Maret 2026, aturan pembatasan akses media sosial untuk anak diharapkan bisa berjalan sepenuhnya. Itu yang disampaikan Menkominfo Meutya Hafid di Jakarta Selatan, Rabu lalu. Jadi, masih ada waktu sekitar setahun untuk mematangkan segala persiapannya.
“Mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujarnya.
Kalau dilihat, langkah ini memang tak sendirian. Australia, misalnya, baru saja mengambil kebijakan serupa dengan membatasi penggunaan platform digital bagi remaja di bawah 16 tahun. Tren global semacam ini rupanya jadi pertimbangan.
Nah, soal mekanismenya sendiri, bakal ada dua batas usia yang diterapkan: 13 tahun dan 16 tahun. Patokannya nanti akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki setiap platform. Tidak seragam.
“Bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun. Tergantung dengan risiko dari profil masing-masing platform,” jelas Meutya lebih lanjut.
Sebenarnya, aturan ini sudah ada sejak Maret tahun ini. Namun begitu, dampaknya belum terlalu terasa. Kenapa? Karena saat ini masih dalam masa transisi semacam masa penyesuaian sebelum aturan benar-benar diterapkan secara ketat.
Menurut Meutya, Indonesia tak ketinggalan. “Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi,” ungkapnya.
Jadi, intinya pemerintah sedang menyiapkan pagar digital. Tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari risiko di dunia maya. Tinggal tunggu eksekusinya nanti di 2026.
Artikel Terkait
Suwardi Thahir Resmi Terima Aset PWI Sulsel, Siapkan Pelantikan dan Raker Usai Estafet Kepemimpinan
Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Lampung Selatan Tewaskan Dua Sopir Truk, Diduga karena Rem Blong
Diskusi Pejabat dengan Mahasiswa di UGM Ricuh, Budiman Sudjatmiko Dievakuasi
Warga Bone Sulap Dusun Sulilie Jadi ‘Kampung Piala Dunia’ Sambut Piala Dunia 2026