Nadiem dan Tiga Petinggi Kemendikbudristek Hadapi Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Senin, 08 Desember 2025 | 19:00 WIB
Nadiem dan Tiga Petinggi Kemendikbudristek Hadapi Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Berkas dakwaan untuk Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya rampung. Tak hanya dia, tiga tersangka lain juga sudah siap diadili. Semua dokumen itu kini telah resmi berpindah ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso.

"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya pada Senin (8/12).

Selain mantan Mendikbudristek itu, ada tiga nama lain yang ikut terseret: Ibrahim Arief, mantan konsultan kementerian; Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan perangkat TIK, khususnya Chromebook dan perangkat lunak CDM, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.

Dugaan Intervensi di Balik Layar

Inti masalahnya, menurut jaksa, bermula dari proses penyusunan kajian teknis. Awalnya, tim teknis sudah memberi laporan ke Nadiem. Poinnya jelas: spesifikasi pengadaan peralatan TIK untuk tahun 2020 tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Harus netral.

Namun, menurut hasil penyidikan, Nadiem justru memerintahkan perubahan pada kajian itu.

"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," papar Riono.

Ini bukan kali pertama. Sebenarnya, pada 2018, Kemendikbud sudah pernah membeli Chromebook dengan OS Chrome. Hasilnya? Dinilai gagal. Yang jadi persoalan, pengadaan serupa malah diulang lagi dari 2020 sampai 2022. Tanpa dasar teknis yang objektif.

Riono menegaskan, tindakan ini bukan sekadar mengarahkan tender ke produk tertentu. Lebih dari itu.

"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa," sambungnya.

Dari situ, muncullah dugaan kuat tentang upaya memperkaya diri dan korporasi secara melawan hukum. Termasuk indikasi penerimaan uang oleh oknum pejabat.

Angka kerugian negaranya fantastis. Dari hasil perhitungan, ada kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Lalu, ada lagi pengadaan CDM yang dianggap tak perlu dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar lebih.

"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," tegas Riono.

Mereka pun dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor. Sementara itu, masih ada satu nama lagi yang statusnya masih tersangka: Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Posisinya masih dalam penyidikan, dan dikabarkan sedang berada di luar negeri sehingga dicari oleh Kejagung.

Tanggapan Nadiem di Tengah Badai

Menghadapi semua ini, Nadiem mengaku sedang melalui masa yang sulit. Saat berkasnya dilimpahkan ke Penuntut Umum, dia sempat menyampaikan perasaannya.

"Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem.
"Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," sambungnya.

Perjalanan kasus ini jelas masih panjang. Proses hukumnya baru benar-benar dimulai, dan publik tentu akan terus menunggu perkembangan selanjutnya di persidangan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar