Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang konsumsi hewan-hewan yang rentan menularkan rabies. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani.
“Melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, di antaranya tentunya yang paling utama adalah anjing dan kucing,”
kata Pram, Jumat (5/12) lalu. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Animal Welfare International Conference di Royal Kuningan Hotel.
Namun begitu, Pramono menekankan bahwa penandatanganan peraturan hanyalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah eksekusinya di lapangan. Dia pun sudah menginstruksikan Satpol PP dan dinas terkait untuk menjalankan pengawasan secara rutin.
“Walaupun Pergubnya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya,”
Artikel Terkait
Anwar Usman Buka Suara Soal Catatan Absensi yang Mencolok di MK
Putusan MK Paksa Pemerintah Segera Revisi UU Polri
Mendagri Tinjau Kerusakan Jembatan di Bireuen, Pastikan Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif