Oleh: Tri Wibowo Santoso
Banjir yang melanda Sibolga itu bukan cuma soal hujan deras. Terlalu gampang menyalahkan siklon tropis. Itu sih cara paling aman buat pejabat yang malas dan korporasi yang jago bersembunyi.
Hujan cuma pemicu. Akar masalahnya jauh lebih dalam: keputusan-keputusan di balik meja yang sudah berlangsung puluhan tahun. Keputusan yang mengubah hulu sungai jadi ladang konsesi. Tidak ada bencana besar yang muncul dalam sehari. Yang ada adalah kegagalan negara yang terus diulang, lalu dibungkus dengan retorika teknis.
Lihatlah hulu Sibolga. Wilayah itu dimutilasi secara legal oleh izin-izin yang tumpang tindih. Di atas kertas, semuanya sah. Tapi dalam kenyataan, izin itu justru membuka pintu bagi eksploitasi di area yang mestinya jadi benteng ekologis. Di sinilah negara bermain di wilayah abu-abu yang berbahaya: memakai legalitas formal untuk menutupi ketidakpatutan yang nyata.
Padahal, aturannya sudah jelas. UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tegas melarang alih fungsi hutan lindung jika berpotensi picu erosi dan banjir. Namun aturan itu cuma jadi pajangan. Sekaligus jadi pembenaran formal bagi mereka yang berani menandatangani izin eksploitasi.
Lalu ada Amdal. Setelah UU 32/2009 mewajibkannya, banyak orang mengira ini adalah mekanisme pengaman yang ampuh. Sayangnya, Amdal hanya sekuat integritas orang yang membuat dan menyetujuinya. Walhi dan sejumlah LSM sudah lama berteriak soal audit Amdal PT Agincourt Resources. Tapi audit itu kalau memang pernah ada nyaris tak pernah dibuka ke publik. Transparansi menguap, rakyat kebanjiran.
Struktur perizinan kita ibarat labirin. Seolah sengaja dirancang untuk memberi ruang aman bagi pejabat dan korporasi saat bencana datang. Izin dari Menteri Kehutanan di satu era, diperkuat pejabat ESDM di era lain, lalu dilengkapi gubernur. Akibatnya, lempar tanggung jawab jadi mudah. Tanggung jawab hukum pun jadi kabur.
Memang, UU 32/2009 punya pasal yang kuat. Pasal 69 mewajibkan perlindungan lingkungan. Pasal 88 menegaskan tanggung jawab mutlak pelaku usaha jika kegiatannya merusak lingkungan.
Tapi logikanya sederhana: bagaimana mungkin publik menuntut tanggung jawab mutlak, jika dokumen perizinan dan audit lingkungannya saja tertutup rapat? Perusahaan bisa berlindung di balik penghargaan Proper Hijau dari negara. Sementara warga yang rumahnya hanyut cuma dapat bantuan mie instan.
Ironisnya, kontradiksi paling menyolok justru datang dari negara sendiri. Negara memberi penghargaan pada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang kini terbukti kritis. Penghargaan itu dipakai sebagai bukti kepatuhan. Padahal secara hukum, penghargaan tak menghapus kewajiban. Tapi secara politik, ia ampuh untuk membungkam kritik. Inilah bukti nyata birokrasi kita mudah disandera modal.
Regulatory capture bukan teori. Itu kenyataan yang menenggelamkan kampung-kampung.
Izin awal PT Agincourt terbit tahun 1997. Setiap perpanjangan, ekspansi, dan revisi dokumen sejak saat itu harus dibuka satu per satu. Publik berhak tahu siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa. Setiap menteri kehutanan dan menteri lingkungan hidup sejak izin itu keluar, mustahil tidak tahu operasi sebesar itu. Tidak mungkin tambang raksasa berjalan mulus tanpa relasi yang baik dengan kementerian. Mustahil pula mereka tidak tahu kondisi hulu yang makin parah.
Jika negara ingin bebas dari tuduhan kelalaian struktural, hanya ada satu jalan: buka semua dokumen perizinan secara lengkap. Periksa setiap pejabat yang pernah membubuhkan tanda tangannya.
Bencana Sibolga bukan kecelakaan. Ini adalah hasil akumulasi keputusan buruk. Negara terlalu mudah mengorbankan hulu demi investasi, lalu menyuruh warga hilir untuk "bersabar". Padahal, Pasal 28H UUD 1945 jelas-jelas menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak rakyat sering jadi iklan, tapi jarang jadi prioritas.
Banjir bandang di Sibolga adalah alarm. Yang runtuh bukan cuma rumah warga, tapi juga legitimasi cara negara mengelola sumber daya. Jika ini dibiarkan, bencana serupa bukan lagi potensi, melainkan kepastian.
Yang perlu diselidiki bukan cuma kerusakan hutannya. Tapi juga kerusakan integritas dalam sistem perizinan kita. Tidak cukup menyalahkan cuaca, ketika akar kerusakan ada di meja pejabat dan ruang rapat pemegang saham.
Saat negara sibuk menunggu data cuaca, rakyat sudah tenggelam oleh data korupsi kebijakan. Selama legalitas masih bisa dibeli, hutan akan terus dirampas, sungai akan tetap rusak. Bencana hanya menunggu giliran daerah mana berikutnya yang akan dihancurkan.
(Direktur Lingkar Study Data dan Informasi/LSDI)
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun Tewas dalam Tabrakan Truk dan Motor di Poros Maros-Pangkep
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih